Category

Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

ads

Sunday, July 12, 2015

TAHAP LAPORAN

by Unknown  |  in LAPORAN at  1:06 AM

  1.1            Tahap Laporan / Pengandungan
Pada tahap ini seseorang datang melapora/mengadu ke polri militer, tentang terjadinya penganiayaan yang dilakukan anggota ABRI, kemudian dibuat Laporan Polisi oleh regu Dinas Umum. Kalau diperlukan kehadirannya. Maka regu Dinas Umum mendatangi Tempat kejadian dan membuat Berita acara pendapat ditempat kejadian (BAP TKP). Membuat pemohonan Bisum etrepertum (Var) dan Membuat Berita Acara pemiriksaan saksi (pelapor). Berita Acara Penggeledahan/Penyitaan.
  2.1            Tahap Penyidikan
Setelah berkas tersebut mendapat petunjuk, pengarahan dari komandan berkas tersebut, diserahkan kepada bagian penyidikan (Idik) untuk diadakan pemeriksaan dan pengusutan, dengan melengkapi berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta kelengkapan yang lain. Kemudian berkas tersebut dibendel menjadi DPP (Daftar pemeriksa Pendahuluan) lalu diberi pengatar beserta barang bukti yang ada dan tersangka diserahkan kepada Oditur Militer.
Tahapan Pembuatan Surat Dakwaan
Pada tahapan ini setelah Otmil mendapat limpahan dari polisi Militer kemudian membuat saran/pendapat hokum yang ditujukan kepada Papera dari terdakwa. Apakah perkara itu memenuhi unsure tindak pidana dan semua kelengkapannya sudah terpenuhi dan bagaimana akibat yang ditimbulkan tarhadap diri korban ringan atau berat. Dengan dasar tersebut perkara itu apa dilanjutkan untuk. Disidangkan ke mahkamah atau cukup diselesaikan secara hokum disiplin oleh Ankum yang bersangkutan.
Pada tahap persidangan dimana Oditur Militer setelah mendapat limpahan berkas dari Polisi Militer membuat saran/pendapat hokum kepada Papera kemudian sterlah dipelajari akan memberikan putusannya berupa :
-          Menyerahkan perkara ke Mahkamah Militer dengan mengeluarkan Skepper (Surat keputusan penyerahan perkara).
-          Penutupan perkara demi kepengtinan umum/militer.
-          Mengenyampingkan perkara demi kepentingan hokum (skeptupra).
Apa bila terjadi perbedaan pendapat antar Oditur Militer dengan Papera. Dimana Oditur beranghgapan bahwa perkara tersebut harus dimahmilkan sedangkan Papera berpendapat lain. Maka Oditur akan membuat surat keberatan kepada orjen ABRI, yang intinya menguatkan dengan memberkan alasan-alasan mengapa perkara tesebut harus di ajukan ke Mahkamah Militer.
Setelah saran/pendapat hokum dari Odmil kepada Papera disetujui oleh papera bahwa berkara tersebut diajukan ke Mahkamah Militer, maka Oditur meniapkan surat Dakwaan dan kemudian melimpahkan perkara kepada Mahmil.
Tahapan Persidangan dan Putusan
Pada Proses awal maupun sampai persidangan Tersangka/terdakwa dapat meminta bantuan penasehat hokum melalui kesatuannya, dimana untuk tingkat kodam dapat mengajukan kepada kumdam di daerah kodamnya msing-masing, sedangkan untuk kepolisian diajukan kepada Diskum Polda di daerah masing-masing.

Pada tahapan ini terdakwa sangat dipengaruhi oleh kesatuannya, apabila komandan kesatuan sudah tidak dapat membina lagi anggotanya maka komandan satuan dari tersangka dapat melampirkan pada berkas atau mengajukan surat yang isinya bahwa kesatuan sudah tidak dapat membina dan sedang diajukan proses pemecatanya

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.