SOAL
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
Kelas
B (Reguler)
Tahun
Akademik 2014/2015
Mata
Kuliah : Hukum
Ketenagakerjaan
Kode
Mata Kuliah : HKL 309
Kurikulum : Institusional (
MKK)
Semester : VI (Enam) /
Genap
Hari,
Tanggal : Senin, 08
Juni 2015
Waktu :
60 Menit
Dosen : Aris
Supomo, SH, MH.
Catatan : - Mohon
jawaban ditulis dengan jelas dan dapat dibaca untuk memudahkan
pemeriksaan
-
Lembar soal dikumpulkan bersama
dengan lembar jawaban dan tugas makalah / piper
-
Diperkenankan buka buku (open
book)
Soal
!
1.
Berdasarkan pasal 1 angka 30 UU
No. 13 Tahun 2003, bahwa yang dimaksud upah adalah hak pekerja/ buruh sebagaimana ditetapkan menurut Perjanjian
Kerja. Coba uraikan komponen-komponen upah yang berhak diterima oleh pekerja/
Buruh !
2.
Perjanjian Kerja sesuai dengan
asas kebebasan berkontrak ada secara lisan dan atau tertulis, jelaskan menurut
ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 yang dibuat secara tertulis.
3.
Apa yang saudara ketahui tentang
:
a. Outsourching
b. Perjanjian
Kerja Bersama (PKB)
c. Mediasi
(Pegawai Perantara)
d. Arbitrase
e. Pengadilan
Hubungan Industrial
4.
Dimana diaturnya Kesehatan dan
Keselamatan Kerja bagi pekerja/ buruh sebelum dan sesudah dikeluarkannya UU No.
13 Tahun 2003, mengatur tentang apa saja jelaskan !
5.
Dalam setiap Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (PPHI) para pihak wajib merundingkan terlebih dahulu secara
bipartit.
Pertanyaan :
Upaya apa
bilamana perundingan gagal dan bagaimana bila perundingan tercapai kata
sepakat, jelaskan disertai risalahnya.
***
SELAMAT MENGERJAKAN ***
0 comments:
Post a Comment