|
PEMERINTAH
KABUPATEN INDRAMAYU
KECAMATAN KANDANGHAUR
KANTOR KEPALA DESA ERETAN KULON
Jln.Raya
Eretan Kulon No. 02 45254
|
KEPUTUSAN KUWU
ERETAN KULON
Nomor : /43/Sekdes
TENTANG
Susunan Kelompok Usaha Bersama
(KUBE) Karya Bahari
Desa Eretan Kulon Kecamatan
Kandanghaur, Kabupaten Indramayu
Menimbang : Berdasarkan
hasil musyawarah kelompok yang dilaksanakan pada
Tanggal
04 Mei 2014, masyarakat Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten
Indramayu, telah menyetujui dan menyepakati nama-nama pengurus Kelompok Usaha
Bersama (KUBE) Karya Bahari.
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan yang namanya tercantum dalam lampiran SK ini
sebagai Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Karya Bahari;
Kedua : Mengamanatkan kepada KUBE Karya Bahari
dengan keharusan untuk senentiasa berpedoman pada aturan yang berlaku.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak
tanggal 05 Mei 2014 dengan ketentuan bahwa Keputusan ini dapat berubah jika
personil yang di tetapkan tersebut terdapat perubahan sesuai hasil Keputusan
musyawarah anggota.
Ditetepkan
: Di Desa Eretan Kulon
Tanggal
: 5 Mei 2014
Kuwu
Dwsa Eretan Kulon
D.
AMIN S.Pd.,S.ip.
0 comments:
Post a Comment