1.1
Tahap Laporan / Pengandungan
Pada
tahap ini seseorang datang melapora/mengadu ke polri militer, tentang
terjadinya penganiayaan yang dilakukan anggota ABRI, kemudian dibuat Laporan
Polisi oleh regu Dinas Umum. Kalau diperlukan kehadirannya. Maka regu Dinas
Umum mendatangi Tempat kejadian dan membuat Berita acara pendapat ditempat
kejadian (BAP TKP). Membuat pemohonan Bisum etrepertum (Var) dan Membuat Berita
Acara pemiriksaan saksi (pelapor). Berita Acara Penggeledahan/Penyitaan.
2.1
Tahap Penyidikan
Setelah
berkas tersebut mendapat petunjuk, pengarahan dari komandan berkas tersebut,
diserahkan kepada bagian penyidikan (Idik) untuk diadakan pemeriksaan dan
pengusutan, dengan melengkapi berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan
tersangka serta kelengkapan yang lain. Kemudian berkas tersebut dibendel
menjadi DPP (Daftar pemeriksa Pendahuluan) lalu diberi pengatar beserta barang
bukti yang ada dan tersangka diserahkan kepada Oditur Militer.
Tahapan
Pembuatan Surat Dakwaan
Pada
tahapan ini setelah Otmil mendapat limpahan dari polisi Militer kemudian
membuat saran/pendapat hokum yang ditujukan kepada Papera dari terdakwa. Apakah
perkara itu memenuhi unsure tindak pidana dan semua kelengkapannya sudah
terpenuhi dan bagaimana akibat yang ditimbulkan tarhadap diri korban ringan
atau berat. Dengan dasar tersebut perkara itu apa dilanjutkan untuk.
Disidangkan ke mahkamah atau cukup diselesaikan secara hokum disiplin oleh
Ankum yang bersangkutan.
Pada
tahap persidangan dimana Oditur Militer setelah mendapat limpahan berkas dari
Polisi Militer membuat saran/pendapat hokum kepada Papera kemudian sterlah
dipelajari akan memberikan putusannya berupa :
-
Menyerahkan perkara ke Mahkamah Militer
dengan mengeluarkan Skepper (Surat keputusan penyerahan perkara).
-
Penutupan perkara demi kepengtinan
umum/militer.
-
Mengenyampingkan perkara demi
kepentingan hokum (skeptupra).
Apa bila terjadi
perbedaan pendapat antar Oditur Militer dengan Papera. Dimana Oditur
beranghgapan bahwa perkara tersebut harus dimahmilkan sedangkan Papera berpendapat
lain. Maka Oditur akan membuat surat keberatan kepada orjen ABRI, yang intinya
menguatkan dengan memberkan alasan-alasan mengapa perkara tesebut harus di
ajukan ke Mahkamah Militer.
Setelah saran/pendapat
hokum dari Odmil kepada Papera disetujui oleh papera bahwa berkara tersebut
diajukan ke Mahkamah Militer, maka Oditur meniapkan surat Dakwaan dan kemudian
melimpahkan perkara kepada Mahmil.
Tahapan Persidangan dan
Putusan
Pada Proses awal maupun
sampai persidangan Tersangka/terdakwa dapat meminta bantuan penasehat hokum
melalui kesatuannya, dimana untuk tingkat kodam dapat mengajukan kepada kumdam
di daerah kodamnya msing-masing, sedangkan untuk kepolisian diajukan kepada
Diskum Polda di daerah masing-masing.
Pada tahapan ini terdakwa sangat
dipengaruhi oleh kesatuannya, apabila komandan kesatuan sudah tidak dapat
membina lagi anggotanya maka komandan satuan dari tersangka dapat melampirkan
pada berkas atau mengajukan surat yang isinya bahwa kesatuan sudah tidak dapat
membina dan sedang diajukan proses pemecatanya
0 comments:
Post a Comment