BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Praktek kerja industri
(PRAKERIN) merupakan bagian dari kurikulum SMK yang wajib dilaksanakan oleh
peserta didik SMK Farmasi Yasinda Indramayu. SMK Farmasi Yasinda Indramayu
mengambil kebijakan untuk melaksanakan PRAKERIN
dan dilaksanakan pada bulan 5 JANUARI 2015 – 29 JANUARI 2015.
Kegiatan ini wajib diikuti oleh siswa-siswi kelas XI SMK Farmasi Yasinda Indramayu.
Praktek kerja industri
ini tidak lain bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang kefarmasian
di lapangan serta lebih memahami tugas-tugas seorang farmasis dalam menerapkan
ilmu-ilmu kefarmasian di lapangan, khususnya di UPTD Farmasi Indramayu.
UPTD Farmasi adalah
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melayani kebutuhan tiap instansi kesehatan
dasar (Puskesmas). UPTD Farmasi mempunyai fungsi utama mendistribusikan obat
keseluruh pelaksana kesehatan dasar di wilayah kerjanya.
UPTD Farmasi Indramayu
terletak di jalan Olah raga NO.2 Indramayu. Dengan tempat yang cukup luas dan
strategis sehingga mudah dijangkau setiap instansi kesehatan yang akan
melaksanakan distribusi.
1.2 Tujuan PRAKERIN (Praktek Kerja
Industri)
1.2.1
Tujuan
Umum
Setelah melaksanakan
PRAKERIN siswa mampu memahami tugas daari seorang farmasis dalam penerapan
ilmu-ilmu kefarmasian di lapangan. Memahami secara umum tentang UPTD Farmasi
Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
1.2.2
Tujuan
Khusus
Memahami tentang UPTD
Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang meliputi :
a.
Struktur organisasi UPTD Farmasi,
bagian-bagian UPTD Farmasi, Tugas dan fungsi UPTD Farmasi Dinas Kesehatan
Kabupaten Indramayu.
b.
Prosedur penerimaan barang di UPTD
Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
c.
Prosedur pelayanan pesanan atau
permintaan obat.
d.
Prosedur penyimpanan obat.
e.
Analisis kebutuhan obat.
f.
Administrasi pada bagian farmasi di UPTD
Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
g.
Prosedur pemusnahan obat kadaluarsa di
UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian UPTD Farmasi
UPTD Farmasi adalah
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melayani kebutuhan tiap instasi kesehatan
dasar (puskesmas). UPTD Farmasi mempunyai fungsi utama mendistribusikan obat
dan alat kesehatan keseluruh Puskesmas-Puskesmas yang ada di wilayah
Kabupaten/Kota.
2.2 Kedudukan UPTD Farmasi
Sebagai unit pelaksana
dalam lingkungan Depkes yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Depkes Kabupaten/Kota.
2.3 Tugas dan Fungsi UPTD Farmasi
a.
Tugas
UPTD Farmasi di Kabupaten/Kota yaitu :
Melaksanakan
pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi dan
alat kesehatan yang di perlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan
dan pemberantasan penyakit dan pembinaan kesehatan masyarakat di Kabupaten/Kota
sesuai dengan petunjuk Kepala Depkes Kabupaten/Kota.
b.
Fungsi UPTD Farmasi di Kabupaten/Kota
1)
Melakukan penerimaan, penyimpanan,
pemeliharaa dan pendistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi.
2)
Melakukan penyiapan, penyusunan rencana,
pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan, pendistribusian
obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi.
3)
Melakukan pengamatan mutu dan khasiat
obat secara umum baik yang ada dalam persediaan maupun yang di distribuskan.
2.4 Manfaat UPTD Farmasi
Ruang lingkup obat dan
perbekalan kesehatan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi aspek
perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi dan pencatatan.
Manfaat aspek
pengelolaan obat :
a. Perencanaan
: Agar dapat menghemat dana secara
efektif dan efisien, serta agar tidak terjadi kekurangan dan kelebihan obat
dalam penggunaan
b. Pengadaan : Dapat menyediakan berbagai macam
jenis obat dan alat kesehatan yang di
butuhkan oleh puskesmas
c. Penerimaan : Mengetahui jumlah obat dan alkes dari
permintaan perjanjian kontrak
d. Penyimpanan
:
Untuk menjaga kualitas obat dan alkes supaya terjaga khasiat dan kegunaannya
e. Distribusi : Untuk menyebar luaskan penyaluran obat dan
alat kesehatan secara merata
f. Pencatatan : Untuk bukti suatu kegiatan penerimaan dan
pendistribusian
BAB
III
TUJUAN
KHUSUS
3.1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Farmasi
3.1.1 Kedudukan
a.
UPTD Farmasi adalah unsur pelaksana
teknis operasional dan penunjang pada Dinas.
b.
UPTD Farmasi di pimpin oleh seorang
kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
3.1.2 Tugas Pokok dan Fungsi
UPTD Farmasi mempunyai
tugas pokok melaksanakan tugas teknis penunjang Dinas Kesehatan dalam
pengelolaan obat dan perbekalan farmasi.
a. Untuk
menyelenggarakan tugas pokok UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
mempunyai fungsi :
1)
Penyusunan rencana dan program kerja
UPTD Farmasi.
2)
Pelaksana kordinasi dengan bidang
pelayanan Dinas Kesehatan dalam penyusunan rencana kebutuhan obat dan
perbekalan farmasi.
3)
Pelaksanaan pengadaan dan penerimaan
obat dan perbekalan farmasi.
4)
Pelaksanaan penyimpanan dan
pendistribusian obat serta perbekalan farmasi sesuai dengan prosedur.
5)
Pelaksanaan pengamatan terhadap mutu
obat secara umum,baik yang ada dalam persediaan maupun yang akan di
distribusikan.
6)
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pengelolaan obat di Puskesmas.
7)
Pelaksanaan pencatatan dan serta
evaluasi penggunaan obat dan perbekalan farmasi.
8)
Pelaksanaan administrasi ketatausahaan.
9)
Pelaksanaan tugas lain yang di tetapkan
oleh Kepala Dinas.
3.2 Visi dan Misi UPTD Farmasi Dinas
Kesehatan Kabupaten Indramayu
3.2.1
VISI
Terwujudnya ketersediaan obat publik dan
alkes dengan jenis dan jumlah
yang tepat sesuai kebutuhan serta mutu terjamin.
3.2.2
MISI
a.
Melaksanakan optimasi penyusunan obat
publik dan alat kesehatan secara efektif dan efisien.
b.
Melaksanakan distribusi obat yang merata
dan teratur serta tepet waktu.
c.
Mengendalikan persediaan obat publik.
d.
Menjamin ketetapan dan kerasionalan
penggunaan obat.
3.3 Struktur Organisasi UPTD Farmasi
Dinas Kesehatan Indramayu
3.4 Standar Operasional Prosedur
3.2.1 Perencanaan sedian farmasi dan alat
kesehatan
Tujuan perencanaan adalah untuk
mendapatkan:
a.
Perkiraan jenis dan jumlah obat dan
perbekalan kesehatan yang mendekati kebutuhan.
b.
Meningkatkan penggunaan obat secara
rasional.
c.
Meningkatkan efisiensi penggunaan obat.
Perencanaan
adalah suatu proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan untuk
menentukan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas.
Perencanaan
kebutuhan obat untuk Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh pengelola obat
publik dan perbekalan kesehatan di Puskesmas.
Data
mutasi yang di hasilkan oleh Puskesmas merupakan salah satu faktor utama dalam
mempertimbangkan perencanaan kebutuhan obat tahunan.
Oleh
karena itu, data ini sangat penting untuk perencanaan kebutuhan obat di
Puskesmas.
Ketetapan
dan kebenaran data di Puskesmas akan berpengaruh terhadap ketersediaan obat dan
perbekalan kesehatan secara keseluruhan di kabupaten atau kota.
Dalam
proses perencanaan kebutuhan obat pertahun Puskesmas diminta menyediakan data
pemakaian obat dengan menggunakan LPLPO.
Selanjutnya
UPOPPK yang akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat
Puskesmas diwilayah kerjanya.
3.2.2 Penerimaan
Tujuan :
Agar obat yang di
terima sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan permintaan yang di ajukan oleh Puskesmas.
Penerimaan adalah suatu
kegiatan dalam menerima obat-obatan yang diserahkan dari Unit pengelola yang
lebih tinggi kepada Unit pengelola di bawahnya.
Setiap penyerahan obat
oleh UPOPPK, kepada Puskesmas dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten atau kota serta pejabat yang diberi wewenang
untuk itu.
Semua tugas yang
terlibat dalam kegiatan pengelolaan obat bertanggung jawab atas ketertiban
penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan obat berikut kelengkapan
catatan yang menyertainya.
Pelaksanaan fungsi
pengendalian distribusi obat kepada Puskesmas pembantu dan Sub Unit Kesehatan
lainnya merupakan tanggung jawab Kepala Puskesmas Induk.
Petugas penerimaan obat
wajib melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang di serahkan, mencakup jumlah
kemasan atau peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan isi dokumen
(LPLPO) dan di tanda tangani oleh petugas penerima atau di ketahui Kepala
Puskesmas jika terdapat kekurangan, penerimaan obat wajib menuliskan jenis yang
kurang (rusak, jumlah kurang dan lain-lain). Setiap penambahan obat-obatan, di
catatan dan di bukukan pada buku penerimaan obat dan kartu stok.
3.2.3 Penyimpanan
Tujuan penyimpanan adalah :
Agar obat yang tersedia
di Unit Pelayanan Kesehatan mutunya dapat di pertahankan.
Penyimpanan adalah suatu kegiatan pengamanan terhadap
obat-obatan yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik
maupun kimia dan mutunya tetap terjamin.
a.
Persyaratan gudang dan pengaturan
penyimpanan obat
1.
Persyaratan gudang:
a)
Ruangan kering tidak lembab.
b)
Ada ventilasi agar ada aliran udara dan
tidak lembab atau panas.
c)
Perlu cahaya yang cukup, namun jendela
harus mempunyai perlindungan untuk menghindarkan adanya cahaya langsung.
d)
Lantai di buat dari tekel atau semen
yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu dan kotoran lain.
e)
Bila perlu di beri alas papan (palet).
f)
Dinding di buat cincin.
g)
Hindari pembuatan sudut lantai dan
dinding yang tajam.
h)
Gudang di gunakan khusus untuk
penyimpanan obat.
i)
Mempunyai pintu yang di lengkapi kunci
ganda.
j)
Tersedia lemari atau laci khusus untuk
Narkotika dan Psikotropika yang selalu di kunci.
k)
Sebaiknya ada pengukur suhu ruangan.
2.
Pengaturan Penyimpanan Obat :
a)
Obat di susun secara alfabetis.
b)
Obat di rotasi dengan sistem FIFO dan
FEFO.
c)
Obat di simpan pada rak.
d)
Obat yang di simpan pada lantai harus di
letakan diatas palet.
e)
Tumpukan dus sebaiknya harus sesuai
dengan petunjuk.
f)
Cairan di pisahkan dari padatan.
g)
Sera, vaksin, supositoria di simpan
dalam lemari pendingin.
b.
Kondisi penyimpanan
Untuk menjaga mutu obat
perlu di perhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Kelembapan:
Udara lembab dapat
mempengaruhi obat-obatan yang tidak tertutup sehingga mempercepat kerusakan.
Untuk menghindari udara lembab tersebut maka perlu dilakukan upaya-upaya
berikut :
a)
Ventilasi harus baik, jendela di buka.
b)
Simpan obat di tempat yang kering.
c)
Wadah harus selalu tertutup rapat,
jangan di biarkan terbuka.
d)
Bila memungkinkan pasanag kipas angina
tau AC, karena makin panas udara yang didalam maka udara semakin lembab.
e)
Biarkan pengering tetap dalam wadah
tablet dan kapsul.
f)
Kalau ada atap yang bocar harus segera
di perbaiki.
2.
Sinar Matahari
Kebanyakan cairan,
larutan dan injeksi cepat rusak karena pengaruh sinar matahari. Sebagai contoh
:
Cara mencegah kerusakan
karena matahari :
a)
Jangan letakan botol atau vial di udara
terbuka.
b)
Obat yang penting dapat di simpan di
dalam lemari.
c)
Jendela-jendela di beri gordeng.
d)
Kaca jendela di cat putih.
3.
Temperatur atau panas
Obat seperti salep,
krim dan supositoria sangat sensitif terhadap panas, dapat meleleh. Oleh karena
itu hindarkan obat dari udara panas.
Sebagai contoh : salep
oxy tetrasiclin akan lumer pada suhu penyimpanan tinggi dan akan mempengaruhi kualitas tersebut.
Ruangan obat harus
sejuk, beberapa jenis obat harus di simpan di dalam lemari pendingin pada suhu
4-8 derajat celcius, seperti :
a)
Vaksin
b)
Antitoksin dan Insulin
4.
Cara mencegah kerusakan kerena panas
a)
Pasang ventilasi udara.
b)
Atap gedung jangan di buat dari bahan
metal.
c)
Buka jendela sehingga terjadi sirkulasi
udara.
·
Kerusakan Fisik
Untuk menghindari kerusakan fisik :
Ø Dus
obat jangn di tumpuk terlalu tinggi karena obat yang ada di dalam dus bagian
tengah kebawah dapat pecah dan rusak, selain itu akan menyulitkan pengambilan
obat didalam dus yang teratas.
Ø b. Pengumpulan dus obat yang sesuai dengan
petunjuk pada karto, jika tidak tertulis pada karton maka maksimal ketinggian
tumpukan delapan dus.
Ø c. Hindari kontak dengan benda-benda yang
tajam.
·
Kontaminasi Bakteri
Wadah obat harus selalu tertutup rapat. Apabila wadah terbuka,
maka obat mudah tercemar oleh bakteri atau jamur.
·
Pengotoran
Ruangan yang kotor dapat mengundang
tikus dan serangga lain yang kemudian merusak obat. Oleh karena itu bersihkan
ruangan paling sedikit satu minggu sekali.
5.
Tata Cara Menyimpan dan Menyusun Obat
a)
Pengaturan penyimpanan obat
Pengaturan obatt di
kelompokan berdasarkan bentuk sediaan dan di susun secara alfabetis berdasarkan
nama generiknya. Contoh kelompok sediaan
tablet, kelompok sedian sirup dan lain-lain.
b)
Penerapan sistem FIFO dan FEFO
Penyusunan di lakukan
dengan sistem First In First Out (FIFO) untuk masing-masing obat, artinya obat
yang dating pertama kali harus di keluarkan terlebih dahulu dari obat yang
datang kemudian dan First In First Out (FIFO)
untuk masing-masing obat, obat yang lebih awal kadaluwarsa harus di keluarkan
terlebih dahulu dari obat yang kadaluwarsa kemudian. Hal ini sangat penting
karena:
Obat yang sudah terlalu lama biasanya
kekuatanya atau potensinya berkurang.
Beberapa obat seperti antibiotik
mempunyai batas waktu pemakaian artinya batas waktu dimana obat mulai berkurang
efektifitasnya.
c)
Obat yang sudah di terima
Di susun sesuai dengan pengelompokan
untuk memudahkan pencarian, pengawasan, dan pengendalian stok obat.
d)
Pemindahan
Harus hati-hati supaya obat tidak pecah
atau rusak.
e)
Golongan Antibiotic
Harus di simpan dalam wadah tertutup
rapat, terhindar dari cahaya matahari, di simpan di tempat kering.
f)
Obat injeksi
Di simpan didalam tempat yang terhindar
dari cahaya matahari.
g)
Bentuk dragee (tablet salut)
Disimpan dalam wadah tertutup rapat.
h)
Untuk obat yang mempunyai waktu
kadaluwarsa
Supaya waktu kadaluwarsanya di tuliskan
pada dus luar dengan menggunakan spidol.
i)
Penyimpanan tempat untuk obat dengan
kondisi khusus
Seperti lemari tertutup rapat, lemari
pendingin, kotak kedap udara dan lain sebagainya.
j)
Cairan di letakan dirak bagian bawah.
k)
Kondisi penyimpanan obat.
1) Beri
tanda atau kode pada wadah obat
·
Beri tanda semua wadah obat dengan jelas. Apabila di temukan obat dengan wadah tanpa etiket, jangan di
gunakan
·
Apabila obat di simpan dalam dus besar
maka pada dus harus tercantum
·
Jumlah isi dus, misalnya : 20 kotak @500
tablet
·
Kode lokasi
·
Tanggal diterima
·
Tanggal kadaluwarsa
·
Nama produk atau obat
2) Beri
tanda khusus untuk obat yang akan habis masa pakainya pada tahun tersebut.
3) Jangan
menyimpan vaksin lebih dari satu bulan di unit pelayanan kesehatan (puskesmas).
Informasi tambahan untuk menyusun atau mengatur obat :
4) Susunan
obat yang berjumlah besar di atas papan atau ganjal dengan kayu rapi an teratur.
5) Gunakan
lemari khusus untuk menyimpan narkotika dan obat-obat yang berjumlah sedikit tetapi harganya mahal.
6) Susunan
obat yang di dalam rak dapat dipengaruhi
oleh temperatur, udara, cahaya dan kontaminasi bakteri pada tempat yang sesuai.
7) Susun
obat dalam rak dan berikan nomor kode, pisahkan obat dalam dengan obat luar.
8) Cantumkan
nama masing-masing obat pada rak dengan rapi, atau letakan bagian etiket yang
berisi nama obat yang jelas terbaca.
9) Barang
yang mempunyai volume besar seperti kapas disimpan dalam dus.
10)
Letakkkan kartu stok didekat obatnya.
l)
Pengamatan Mutu
Setiap petugas pengelola yang melakukan
penyimpanan obat, perlu melakukan pengamatan mutu obat secara berkala, paling
tidak setiap awal bulan.
Pengamatan mutu obat :
a)
Mutu obat yang disimpan dapat mengalami
perubahan baik secara fisik maupun kimia.
b)
Laporan perubahan yang terjadi kepada
UPOPPK atau kota untuk diteliti lebih lanjut.
Secara sederhana pengamatan dilakukan
dengan visual, dengan melihat tanda-tanda sebagai berikut :
I.
Tablet
Ø Terjadi
perubahan warna, baud dan rasa, serta lembab
Ø Kerusakan
fisik seperti pecah, retak, sumbing, gripis dan rapuh
Ø Kaleng
atau botol rusak, sehingga dapat mempengaruhi mutu obat
Ø Untuk
tablet salut, disamping informasi di atas jasa basah dengan lengket satu dengan
lainnya,bentuknya sudah berbeda
Ø Wadah
yang rusak
II.
Kapsul
Ø Cangkangnya
terbuka, kosong, rusak atau melekat satu dengan yang lainnya, wadah rusak
Ø Terjadi
perubahan warna baik cangkang ataupun lainnya.
III.
Cairan
Ø Cairan
jernih menjadi keruh, timbul endapan
Ø Cairan
suspensi tidak bias di kocok
Ø Cairan
emulsi memisah dan tidak tercampur kembali
IV.
Salep
Ø Konsistensi,
warna dan bau berubah (tengik)
Ø Pot
atau tube rusak atau bocor
V.
Injeksi
Ø Kebocoran
Ø Terdapat
partikel untuk sediaan injeksi yang seharusnya jernih sehingga keruh atau
partikel asing dalam serbuk untuk injeksi
Ø Wadah
rusak atau terjadi perubahan warna
Jangan gunakan obat yang sudah
kadaluwarsa karena :
Ø Efeksifitas
obat berkurang
Hal ini penting untuk
diketahui mengingat penggunaan Antibiotic yang sudah kadaluwarsa dapat
menimbulkan resistensi mikroba. Resistensi mikroba berdampak terhadap mahalnya
biaya pengobatan.
Ø Obat
dapat berubah menjadi toksis
Selama penyimpanan
beberapa obat dapat terurai menjadi substitusi-substitusi yang toksis. Sebagai
contoh : tetrasiklon dari serbuk warna kuning dapat berubah menjadi warna
cokelat yang toksis.
3.2.4 Pendistribusian
Tujuan:
Memenuhi kebutuhan obat
sub unit pelayanan kesehatan yang ada diwilayah kerja puskesmas dengan jenis,
mutu, jumlah dan tepat waktu.
Penyaluran
atau distribusi adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata
dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub Unit Pelayanan Kesehatan
(Puskesmas).
Kegiatan :
• Menentukan
jumlah dan jenis yang diberikan
• Melaksanakan
penyerahan obat
Menentukan jumlah obat :
Dalam menentukan jumlah obat perlu
dipertimbangkan :
• Pemakaian rata-rata perjenis obat
• Sisa stok
• Pola penyakit
Penyerahan obat :
Penyerahan obat dapat dilakukan dengan
cara :
• Gudang
obat menyerahkan atau mengirimkan obat dan diterima diunit pelayanan
• Penyerahan
digudang puskesmas diambil sendiri oleh
sub ubit pelayanan. Obat diserahkan bersama-sama dengan formulir LPLPO dan
lembar pertama disimpan sebagai tanda bukti penerimaan obat.
3.2.5 Pencatatan dan Pelaporan Data Obat
Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah :
a)
Bukti bahwa suatu kegiatan yang telah
dilakukan.
b)
Sumber data untuk melakukan pengaturan
dan pengendalian.
c)
Sumber data untuk pembuatan laporan.
Pencatatan dan
pelaporan data obat di Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka
penatalaksanaan obat-obatan secara tertib, baik obat-obatan yang di terima,
disimpan, didistribusikan dan digunakan di puskesmas maupun unit pelayanan
lainnya.
Puskesmas bertanggung
jawab atas terlaksanannya pencatatan dan pelaporan obat yang tertib dan lengkap
serta tepat waktu untuk mendukung pelaksanaan seluruh pengelolaan obat.
a. Sarana
pencatatan dan pelaporan
Sarana yang digunakan
untuk pencatatan dan pelaporan obat di Puskesmas adalah LPLPO dan kartu stok.
LPLPO yang di buat oleh petugas Puskesmas harus tepat data, tepat isi dan
dikirim tepat waktu serta disimpan dan diarsipkan dengan baik. LPLPO juga di
manfaatkan untuk analisiss pengunaan, perencanaan kebutuhan obat, pengendalian
persediaan dan pembuatan laporan pengelolaan obat.
b. Penyelenggaraan
pencatatan
Di UPTD Farmasi :
Ø Setiap
obat yang diterima dan di keluarkan dari gudang dicatat didalam kartu stok
Ø Laporan
pengunaan dan lembar permintaan obat dibuat berdasarkan :
Ø Kartu
stok obat
Ø Catatan
harian penggunaan obat
Data yang aada pada
LPLPO dilaporkan ke dinkes kabupaten atau kota. Laporan ini merupakan laporan
Puskesmas ke Dinas kabupaten atau kota.
c. Alur
laporan
Data LPLPO merupakan
kompilasi dari data LPLPO Sub Unit dan Puskesmas Induk, LPLPO dibuat 3 (tiga)
rangkap, yaitu :
Ø Dua
rangkap diberikan ke dinas kabupaten atau kota melalui UPOPPK, untuk diisi
jumlah yang di serahkan. Setelah ditanda tangani sertai satu rangkap LPLPO dan
satu rangkap lainnya disimpan di UPOPPK.
Ø Satu
rangkap untuk arsip Puskesmas.
d. Periode
Pelaporan
Pelaporan dilakukan
secara periodik, setiap awal bulan.
Untuk Puskesmas yang
mendapatkan distribusi setiap bulan LPLPO dikirim setiap awal bulan, begitu
juga untuk Puskesmas yang mendapatkan distribusi setiap triwulan.
3.2.6 Pemusnahan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan Yang Telah Kadaluwarsa
A.
Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan
dan pengawasan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
B.
Prosedur
1.
Melakukan investarisasi sediaan farmasi
dan alat kesehatan yang akan di musnahkan.
2.
Menyiapkan administrasi (berupa laporan
dan berita acara pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan).
3.
Menetapkan jadwal, metode dan tempat
pemusnahan.
4.
Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan
jenis dan bentuk sediaan.
5.
Membuat laporan pemusnahan sediaan
farmasi dan alat kesehatan yang sekurang-kurangnya memuat :
a.
Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan
sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimusnahkan.
b.
Nama apoteker pelaksana pemusnahan
sediaan farmasi dan alat kesehatan.
c.
Nama saksi dan pelaksana pemusnahan
sediaan farmasi dan alat kesehatan.
6.
Membuat laporan pemusnahan sediaan
farmasi dan alat kesehatan yang di tanda tangani oleh apoteker dan saksi dalam
pelaksanaan pemusnahan (berita acara terlampir).
BAB
IV
PERMASALAHAN
DAN PEMBAHASAN
4.1 Adapun
Permasalahan di UPTD Farmasi
a.
Gudang UPTD Farmasi kurang luas sehingga
penyusunan obat terlalu tinggi
b.
Cara perhitungan pendistribusian obat
program yang kurang efektif karena jumlah obat telah di tentukan oleh daftar
distribusi
4.2 Pembahasan
a.
Karena susunan terlalu tinggi obat yang
di gudang kadang runtuh dan dapat menimbulkan kerusakan pada kemasan obat
b.
Sehingga saat melakukan pendistribusian
terjadi kekurangan atau kelebihan dalam perhitungan obat program tersebut
4.3 Manfaat
yang Didapat
Berdasarkan laporan
kegiatan praktek kerja industri yang telah dibuat, dapat diperoleh suatu
kesimpulan bahwa dengan melakukan kegiatan prakerin siswa dapat:
a.
Mengetahui secara rinci alur ditribusi
obat dan perbekalan kesehatan UPTD farmasi ke puskesmas
b.
Memahami pencatan pengeluaran obat di
kartu setok induk, stok rak, kartu kompilasi
c.
Mengetahui tata cara penyimpanan obat
dan perbekalan kesehatan yang baik dan sesuai prosedur yang di tentukan
d.
Dan lain-lain
DAFTAR PUSTAKA
1.
Buku Panduan PRAKERIN SMK FARMASI INDRAMAYU 2014
2.
http://m.kompasiana.com/post/read/357465/3/unit-pelaksana-teknis-uptd-dinas-kesehatan.html/
|
0 comments:
Post a Comment