BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam sistem politik yang menganut paham demokrasi, rakyat
dipandang
sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi, hal ini terlihat dimanifestasikan melalui pemilihan umum dimana rakyat memilih langsung
orangyang akan duduk memimpin pemerintahan sesuai dengan periode yang berlaku. Pemilihan Bupati secara langsung di
kabupaten Tanah Karo pertama sekali dilaksanakan pada tahun 2005 dan berikutnya
pada tahun 2010. Hal ini
Merupakan babakan baru dalam sejarah
politik di Kabupaten Karo, dimana berbagai dinamika politik turut mewarnai
wajah perpolitikan di kabupaten yang mayoritas penduduknya etnis Karo. Mulai
dari propaganda politik, agitasi politik, sosialisasi politik bahkan kekerasan
politik tidak jarang terjadi baik sebelum maupun sesudah pemilihan berlangsung.
Aksi-aksi politik ini kadangkala berlangsung secara halus sampai pada yang terlihat
vulgar ataupun terang-terangan. Para kandidat tidak hanya melakukan pencitraan
saja akan tetapi juga secara tertutup saling menjatuhkan popularitas lawan
politiknya. Berbagai kekecewaan yang ada pada pihak yang kalah kadang kala juga
diwujudkan dengan tindakan-tindakan yang kurang terpuji sebagaimana yang
terjadi pada pemilihan kepala daerah kabupaten Tanah Karo pada tahun 2005,
dimana pada saat itu kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo
dibakar oleh massa yang keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang
dilakukan oleh KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Tanah
Karo), dimana pada masa itu KPUD
Kabupaten Karo menetapkan DD Sinulingga sebagai Bupati terpilih Kabupaten Karo
periode 20005-2010. Sebenarnya segala sesuatu yang menyangkut pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati secara langsung ini telah diatur Dalam UUNo.32/2004 tentang Pemerintah
Daerah dalam Pasal56ayat(1)yangmengatakan bahwa:”Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan asas langsung,umum, bebas,rahasia,jujur, dan adil.Hal ini diperkuat
dengan UU no 12 tahun2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UUno. 22 tahun 2007 tentang pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati , Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian, Kepala Dearah dan Wakil Kepala
Daerah.Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo, Sumatera Utara
dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 27 Oktober 2010 mulai pukul 08.00 WIB
sampai dengan pukul 13.00 WIB di seluruh Kabupaten Karo. Hasil rekapitulassi
dari pemilihan umum Bupati tersebut (berdasarkan nomor urut pemenang) adalah sbb
: 1. Siti Aminah br Perangin-angin, SE dan Sumihar Sagala, SE30.804, (19,49%)
sebagai peringkat I, 2. Riemenda Ginting, S.H dan Drs. Aksi Bangun, 20.071
(12,70%) sebagai peringkat II, 3. Dr. Sumbul Sembiring,M.Sc dan Prof. DR.H.
Paham Ginting, SE, MSc, 18.43
9 (11,67%) sebagai peringkat IV, 4.
Roberto Sinuhaji, SE dan Firman Amin Kaban, BE7.023 (4,44%) sebagai peringkat
IX, 5. Drs. Abednego Sembiring dan
Ir. Sanusi Surbakti, MBA 12.024(7,61%) sebagai peringkat VII, 6. Drs. Nabari
Ginting M.Si dan Drs Paulus Sitepu 14.829 (9,42%) sebagai peringkat VI, 7. Dr.
Ir. Petrus dan Komalius Tarigan, ST, SH 15.389 (9,74%) sebagai peringkat V, 8.
Drs.H.M.Ramli Purba,MM dan Rony Barus 6.965 (4,41%) sebagai peringkatX, 9. DR.
(HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan Terkelin Brahmana, SH 15.310 (16,01%)
sebagai peringkat II, 10. Andy Natanael Ginting Manik, SH, MM dan Fakhry
Samadin,S.Ag7.133 (4,51%) sebagai peringkat VIII.(mahkamahkonstitusi.go.id
diakses pada 28/09/2011 pukul14.00).Sesuai dengan Peraturan Pemilian Umum Bupati no16 Tahun 2010 pasal 46 ayat
yang mengatakan bahwa apabila tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen)
dari jumlah suara sah, maka dilakukan pemilihan putaran ke II yang diikuti oleh
pemenang I dan pemenang ke II. Sehubungan dengan itu pasangan calon yang berhak
mengikuti putaran kedua adalah Siti Aminah Br. Perangin-angin dan Salmon Sumihar
Sagala (nomor urut 1) yang meraih suara 30.804 suara atau 19.49% , kemudian
pasangan Kena Ukur Surbakti (Karo Jambi)dan Terkelin Brahmana (no urut 9)
dengan 25.310 suara atau 16.01%. Putaran ke II pemilukada Kabupaten Karo
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2010 jam 08.00 WIB
sampai dengan jam 13.00 WIB. Hasil rekapitulasi
putaran ke II ini adalah pasangan KenU kur Surbakti dan Terkelin Brahmana (9) meraih
85.343 suara atau 61.42% mengalahkan Siti Aminah dan Salmon Sumihar Sagala (1)
yang meraih 53.598 suara atau 38.58% dari 156.8 jumlah suara yang sah
dengan persentase pemilih sekitar
(63%) dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) 251.323 Pemilukada Karo 2010.Dengan jumlah
daftar
pemilih tetap (DPT) sebanyak 251.323
orangitu, berarti persentase partisipasi warga dalam pilkada pada
putaran kedua tersebut 57.70%dan
masyarakat yang tidak memilih sebanyak 42.30 %.Hasil persentase pemilihan
kepala daerah yang demikian ini sedikit banyak tentunya dipengaruhi oleh
faktor-faktor yang berkembang di masyarakat, mulai dari kondisi politik dan
ekonomi nasional sampai kepada kondisi sosial budaya pada masyarakat setempat.
Hal ini akanmembentuk perilaku politik masyarakat. Hal lain yang menarik adalah
bahwa dari 20 orang calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang
disebutkansebelumnya ternyata hanya 1 orang yang berlatar belakang etnis Batak
Toba dan selebihnya berasal dari etnis Karo. Padahal menurut data statistik
kabupaten Karo Tahun 2010, distribusi penduduk kabupaten Karo terdiri dari
beberapa etnis yang antara lain, Jawa,Batak,Mandailing,Padang,Tionghoa, Tamil,
Simalungun dan lain-lain.Mayoritas penduduk Tanah Karo adala
h Etnis Karo dimana tentunya
pengaruh budaya Karo pada pemilih,
baik yang langsung terlibat dalam
melaksanakan pilkada tersebut maupunyang tidak langsung
akan menjadi signifikan.Perilaku
politik masyarakat pada pemilihan Bupati Kabupaten Karo periode 2010-2015
menarik untuk diapresiasi melalui suatu terlebih mengingat bahwa p
erilaku pemilih tersebut menentukan
keberhasilan suatu pelaksanaan pilkada. Dalam konteks ini perilaku pemilih yang
dimaksudkan antara lain adalah pada pelaksanaan kampanye, pada pelaksanaan
pemberian suara, dalam keterlibatannya terhadap partai-partai politik, dan juga
dalam pengamanan hasil hasil pilkada tersebut. Pemungutan suara adalah salah
satu proses
penting dalam tahapan pilkada dimana
dalam hal ini tentunya masyarakat mencurahkan pemikiran dan pertimbangan untuk
menentukan siapa yang mereka pilih berdasarkan informasi dan data yang mereka
peroleh selama ini. Biasanya
informasi yang diterima
masyarakat
selain dari mulut kemulut juga
melalui informasi media massa
ataupun inf
ormasi lain pada saat kampamye berlangsung.
Bagi pemilih, pemberian suara atau voting merupakan proses yang sangat penting dalam
suatu pemilihan umum. Perilaku pemilihtersebut dipengaruhi oleh factor internal
dan faktor eksternal, dimana faktor internal antara lain status sosial yang
terdiri dari pen
didikan, penghasilan, pekerjaa nmasyarakat
tersebut.Selain itu faktor internal
itu juga seperti hubungan keluarga
yang terdiri dari kedaerahan atau lokalitas,historis, agama dan suku (etnis)dari
masyarakat yang bersangkutan.Pada sisi yang lain faktor eksternal antara lain
dipengaruhi oleh
ketersediaan fasilitas yang terdiri
dari media kampanye yang
digunakan saat sosialisasi, partai
politik pendukung calon, dan sebagainya. Sudijono Sastroatmodjo (1995)
mengatakan bahwa kelompok etnis
mempunyai peran besar dalam
membentuk sikap, persepsi, dan orientasi seseorang. Dengan adanya rasa kesukuan
atau kedaerahan sehingga dapat
mempengaruhi dukungan atau loyalitas
seseorang terhadap partai politik atau
individu tertentu yang ikut didalam
pemilihan umum. Etnis juga dapat mempengaruhi loyalitas terhadap partai
tertentu.Di Indonesia secara relatif terdapat kesetiaan etnis (ethnic loyalty)
yang relatif tinggi dan bahwa partai politik Indonesia dipengaruhi oleh
etnisitas. Kesetiaan etnis di Indonesia masih tampak signifikan dan apabila
kita mengabaikan faktor etnis
maka dapat menimbulkan kesalahan
dalam memahami perpolitikan
di Indonesia. Hal ini menandakan
bahwa ada pengaruh
yang signifikan antara etnisitas
terhadap perilaku politik seseorang.
Perilaku politik tidaklah merupakan
sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi
mengandung keterkaitan dengan aspek
aspek diantaranya ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan
agama.
Sehubungan dengan itu maka untuk
menganalisis pilkada di Tanah Karo perlu dilihat juga hal hal yang berkaitan
dengan budaya yang berkembang pada etnis Karo dewasa ini., dimana budaya pada
masyarakat Karo tidak dapat dilepaskan dari: pertama, lima marga ( marga
silima)tanpamengenyampingkan marga-marga yang lainnya . marga silima itu yaitu
Karo-Karo, Ginting, Tarigan, Sembiring, dan Perangin-Angin.Kedua ,rakut
siteluatau daliken sitelu(artinya secara metaforik adalah tungku nantiga), yang
berarti ikatan yang tiga. Arti rakut sitelu
tersebut adalah sangkep nggeluh
(kelengkapan hidup) bagi orang Karo. Ketiga, tutur siwaluh yang terdiri dari
sipermen, siparibanen, sipengalon, anak beru, anak beru menteri, anak beru singikuri,
kalimbubu, dan puang kalimbubu. Konsepsi budaya yang berkembang di masyarakat sedikit
banyak akan
memberikan pengaruh pada persepsi
maupun sikap politik masyaraka terlebih
dalam menyikapi pelaksanaan pilkada
di Kabupaten Tanah Karo.Sebagaimana diketahui bahwa p
ada kehidupan masyarakat terdapat
tiga kebudayaan yang
mempengaruhi terbentuknya perilaku
yaitu :
a. kebudayaan nasional, b.
kebudayaan sukubangsa, dan c. ebudayaan umum. Kebudayaan nasional yang
operasional dalam
kehidupan sehari-hari
melaluiberbagai pranata yang tercakup dalamsistem nasional. Kebudayaan
sukubangsa fungsional dan operasional dalam kehidupan sehari-hari di dalam
suasana-suasana sukubangsa, terutama dalamhubungan-hubungan kekerabatan dan
keluarga, dan dalamberbagaihubungan sosial dan pribadi yang suasananya adalah
suasana sukubangsa. Kebudayaan umum, berlaku di tempat-tempat umum atau
pasar.Kebudayaan umum muncul di dalam dan melalui interaksi-interaksi sosial
yang berlangsung dari waktu ke waktu secara spontan untuk kepentingan-kepentingan pribadi para
pelakunya,
kepentingan ekonomi, kepentingan
politik, ataupun kepentingan-kepentingan sosiallainnya. Kebudayan umum ini
menekankan pada prinsip tawar-menawar dari para pelakunya, baik tawar-menawar
secara sosialmaupunsecara ekonomi, yang dibakukan sebagai konvensi-
konvensi sosial, yang menjadi
pedoman bagi
para pelaku dalam bertindak dan
bersikap. Berkaitan dengan itu maka dengan adanya kondisi tawar menawar
sebagaimana yang berlaku pada prinsip kebudayaan umum dan hal demikian ini juga
akan mem
pengaruhi sikap politik
seperti halnya yang terjadi pada
masyarakat Karo. Berdasarkan
kenyataan diatas maka penulis merasa tertarik
untuk menganalisis fenomena politik
di Tanah Karo melalui penelitian yang berjudul: “Perilaku Pemilih Etnis Karo
pada Pemilihan Bupati KabupatenKaro Periode 2010-2015”
1.2 Perumusan Masalah
Perumusan masalah adalah penjelasan
mengenai alasan mengapa masalah
yang
dikemukakan dalam penelitian itu
dipandang menarik, penting, dan perlu
untuk diteliti. Perumusan masalah
juga merupakan suatu usaha yang menyatakan pertanyaan-pertanyaan penelitian apa
saja yang perlu dijawab atau dicari pemecahannya. Berdasarkan latar belakang
yang dipaparkan,maka peneliti mencoba menarik suatu permasalahan yang lebih
mengarah pada fokus penelitian yang akan dilakukan.
Adapun yang menjadi rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah:“Bagaimana
perilaku pemilih etnis Karo dalam Pilkada
di Kabupaten Karo Tahun 2010”
0 comments:
Post a Comment