BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Praktek kerja industri
(PRAKERIN) merupakan bagian dari kurikulum SMK yang wajib dilaksanakan oleh
peserta didik SMK Farmasi Yasinda Indramayu. SMK Farmasi Yasinda Indramayu
mengambil kebijakan untuk melaksanakan PRAKERIN
dan dilaksanakan pada bulan 5 JANUARI 2015 – 29 JANUARI 2015.
Kegiatan ini wajib diikuti oleh siswa-siswi kelas XI SMK Farmasi Yasinda Indramayu.
Praktek kerja industri
ini tidak lain bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang
kefarmasian di lapangan serta lebih memahami tugas-tugas seorang farmasis dalam
menerapkan ilmu-ilmu kefarmasian di lapangan, khususnya di UPTD Farmasi
Indramayu.
UPTD Farmasi adalah
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melayani kebutuhan tiap instansi kesehatan
dasar (Puskesmas). UPTD Farmasi mempunyai fungsi utama mendistribusikan obat
keseluruh pelaksana kesehatan dasar di wilayah kerjanya.
UPTD Farmasi Indramayu
terletak di jalan Olah raga NO.2 Indramayu. Dengan tempat yang cukup luas dan
strategis sehingga mudah dijangkau setiap instansi kesehatan yang akan
melaksanakan distribusi.
1.2 Tujuan PRAKERIN (Praktek Kerja
Industri)
1.2.1
Tujuan
Umum
Setelah melaksanakan
PRAKERIN siswa mampu memahami tugas daari seorang farmasis dalam penerapan
ilmu-ilmu kefarmasian di lapangan. Memahami secara umum tentang UPTD Farmasi
Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
1.2.2
Tujuan
Khusus
Memahami tentang UPTD
Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang meliputi :
1. Struktur
organisasi UPTD Farmasi, bagian-bagian UPTD Farmasi, Tugas dan fungsi UPTD Farmasi
Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
2. Prosedur
penerimaan barang di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
3. Prosedur
pelayanan pesanan atau permintaan obat.
4. Prosedur
penyimpanan obat.
5. Analisis
kebutuhan obat.
6. Administrasi
pada bagian farmasi di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
7. Prosedur
pemusnahan obat kadaluarsa di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
UPTD Farmasi
UPTD
Farmasi adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melayani kebutuhan tiap instasi
kesehatan dasar (puskesmas). UPTD Farmasi mempunyai fungsi utama
mendistribusikan obat dan alat kesehatan keseluruh Puskesmas-Puskesmas yang ada
di wilayah Kabupaten/Kota.
2.2
Kedudukan UPTD Farmasi
Sebagai
unit pelaksana dalam lingkungan Depkes yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Depkes Kabupaten/Kota.
2.3
Tugas dan Fungsi UPTD Farmasi
1. Tugas
UPTD Farmasi di Kabupaten/Kota yaitu :
Melaksanakan
pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi dan
alat kesehatan yang di perlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan
dan pemberantasan penyakit dan pembinaan kesehatan masyarakat di Kabupaten/Kota
sesuai dengan petunjuk Kepala Depkes Kabupaten/Kota.
2. Fungsi UPTD Farmasi di Kabupaten/Kota
a. Melakukan penerimaan, penyimpanan,
pemeliharaa dan pendistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi.
b. Melakukan penyiapan, penyusunan
rencana, pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan,
pendistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi.
c. Melakukan pengamatan mutu dan khasiat
obat secara umum baik yang ada dalam persediaan maupun yang di distribuskan.
2.4 Manfaat UPTD Farmasi
Ruang
lingkup obat dan perbekalan kesehatan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang
meliputi aspek perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi dan
pencatatan.
Manfaat
aspek pengelolaan obat :
a.
Perencanaan : Agar dapat menghemat dana secara efektif dan efisien, serta agar
tidak terjadi kekurangan dan kelebihan obat dalam penggunaan
b.
Pengadaan : Dapat menyediakan berbagai macam jenis obat dan alat kesehatan yang di butuhkan
oleh puskesmas
c.
Penerimaan : Mengetahui jumlah obat dan alkes dari
permintaan perjanjian kontrak
d.
Penyimpanan : Untuk menjaga kualitas
obat dan alkes supaya terjaga khasiat dan kegunaannya
e.
Distribusi
: Untuk menyebar luaskan penyaluran obat dan alat kesehatan secara
merata
f.
Pencatatan : Untuk bukti suatu kegiatan penerimaan dan
pendistribusian
BAB
III
TUJUAN KHUSUS
3.1.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Farmasi
3.1.1
Kedudukan
· UPTD
Farmasi adalah unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang pada Dinas.
· UPTD
Farmasi di pimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada kepala dinas.
3.1.2
Tugas
Pokok dan Fungsi
UPTD Farmasi mempunyai
tugas pokok melaksanakan tugas teknis penunjang Dinas Kesehatan dalam
pengelolaan obat dan perbekalan farmasi.
· Untuk
menyelenggarakan tugas pokok UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
mempunyai fungsi :
1. Penyusunan
rencana dan program kerja UPTD Farmasi.
2. Pelaksana
kordinasi dengan bidang pelayanan Dinas Kesehatan dalam penyusunan rencana
kebutuhan obat dan perbekalan farmasi.
3. Pelaksanaan
pengadaan dan penerimaan obat dan perbekalan farmasi.
4. Pelaksanaan
penyimpanan dan pendistribusian obat serta perbekalan farmasi sesuai dengan
prosedur.
5. Pelaksanaan
pengamatan terhadap mutu obat secara umum,baik yang ada dalam persediaan maupun
yang akan di distribusikan.
6. Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pengelolaan obat di Puskesmas.
7. Pelaksanaan
pencatatan dan serta evaluasi penggunaan obat dan perbekalan farmasi.
8. Pelaksanaan
administrasi ketatausahaan.
9. Pelaksanaan
tugas lain yang di tetapkan oleh Kepala Dinas.
3.1.3
Visi
dan Misi UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
a.
VISI
Terwujudnya
ketersediaan obat publik dan alkes dengan jenis dan jumlah yang tepat sesuai kebutuhan serta
mutu terjamin.
b.
MISI
1.
Melaksanakan optimasi penyusunan obat
publik dan alat kesehatan secara efektif dan efisien.
2.
Melaksanakan distribusi obat yang merata
dan teratur serta tepet waktu.
3.
Mengendalikan persediaan obat publik.
4.
Menjamin ketetapan dan kerasionalan
penggunaan obat.
3.1.4
Struktur
Organisasi UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Indramayu
3.2 Standar Operasional Prosedur
3.2.1
Perencanaan sedian farmasi dan alat kesehatan
Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan:
1. Perkiraan
jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang mendekati kebutuhan.
2. Meningkatkan
penggunaan obat secara rasional.
3. Meningkatkan
efisiensi penggunaan obat.
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan seleksi
obat dan perbekalan kesehatan untuk menentukan jumlah obat dalam rangka
pemenuhan kebutuhan Puskesmas.
Perencanaan kebutuhan obat untuk Puskesmas setiap
periode dilaksanakan oleh pengelola obat publik dan perbekalan kesehatan di
Puskesmas.
Data mutasi yang di hasilkan oleh Puskesmas
merupakan salah satu faktor utama dalam mempertimbangkan perencanaan kebutuhan
obat tahunan.
Oleh karena itu, data ini sangat penting untuk
perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas.
Ketetapan dan kebenaran data di Puskesmas akan
berpengaruh terhadap ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan secara
keseluruhan di kabupaten atau kota.
Dalam proses perencanaan kebutuhan obat pertahun
Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan LPLPO.
Selanjutnya UPOPPK yang akan melakukan kompilasi dan
analisa terhadap kebutuhan obat Puskesmas diwilayah kerjanya.
3.2.2 Penerimaan
Tujuan :
Agar
obat yang di terima sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan permintaan yang di ajukan oleh Puskesmas.
Penerimaan
adalah suatu kegiatan dalam menerima obat-obatan yang diserahkan dari Unit
pengelola yang lebih tinggi kepada Unit pengelola di bawahnya.
Setiap
penyerahan obat oleh UPOPPK, kepada Puskesmas dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten atau kota serta pejabat yang
diberi wewenang untuk itu.
Semua
tugas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan obat bertanggung jawab atas
ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan obat berikut
kelengkapan catatan yang menyertainya.
Pelaksanaan
fungsi pengendalian distribusi obat kepada Puskesmas pembantu dan Sub Unit
Kesehatan lainnya merupakan tanggung jawab Kepala Puskesmas Induk.
Petugas
penerimaan obat wajib melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang di serahkan,
mencakup jumlah kemasan atau peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai
dengan isi dokumen (LPLPO) dan di tanda tangani oleh petugas penerima atau di
ketahui Kepala Puskesmas jika terdapat kekurangan, penerimaan obat wajib
menuliskan jenis yang kurang (rusak, jumlah kurang dan lain-lain). Setiap
penambahan obat-obatan, di catatan dan di bukukan pada buku penerimaan obat dan
kartu stok.
3.2.3 Penyimpanan
Tujuan penyimpanan adalah :
Agar
obat yang tersedia di Unit Pelayanan Kesehatan mutunya dapat di pertahankan.
Penyimpanan
adalah suatu kegiatan pengamanan terhadap obat-obatan yang diterima agar aman
(tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap
terjamin.
1) Persyaratan
gudang dan pengaturan penyimpanan obat
a. Persyaratan
gudang:
1. Ruangan
kering tidak lembab.
2. Ada
ventilasi agar ada aliran udara dan tidak lembab atau panas.
3. Perlu
cahaya yang cukup, namun jendela harus mempunyai perlindungan untuk
menghindarkan adanya cahaya langsung.
4. Lantai
di buat dari tekel atau semen yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu dan
kotoran lain.
5. Bila
perlu di beri alas papan (palet).
6. Dinding
di buat cincin.
7. Hindari
pembuatan sudut lantai dan dinding yang tajam.
8. Gudang
di gunakan khusus untuk penyimpanan obat.
9. Mempunyai
pintu yang di lengkapi kunci ganda.
10. Tersedia
lemari atau laci khusus untuk Narkotika dan Psikotropika yang selalu di kunci.
11. Sebaiknya
ada pengukur suhu ruangan.
b. Pengaturan
Penyimpanan Obat :
1. Obat
di susun secara alfabetis.
2. Obat
di rotasi dengan sistem FIFO dan FEFO.
3. Obat
di simpan pada rak.
4. Obat
yang di simpan pada lantai harus di letakan diatas palet.
5. Tumpukan
dus sebaiknya harus sesuai dengan petunjuk.
6. Cairan
di pisahkan dari padatan.
7. Sera,
vaksin, supositoria di simpan dalam lemari pendingin.
2) Kondisi
penyimpanan
Untuk menjaga mutu obat perlu di perhatikan
faktor-faktor sebagai berikut:
a. Kelembapan:
Udara lembab dapat mempengaruhi obat-obatan yang
tidak tertutup sehingga mempercepat kerusakan. Untuk menghindari udara lembab
tersebut maka perlu dilakukan upaya-upaya berikut :
1. Ventilasi
harus baik, jendela di buka.
2. Simpan
obat di tempat yang kering.
3. Wadah
harus selalu tertutup rapat, jangan di biarkan terbuka.
4. Bila
memungkinkan pasanag kipas angina tau AC, karena makin panas udara yang didalam
maka udara semakin lembab.
5. Biarkan
pengering tetap dalam wadah tablet dan kapsul.
6. Kalau
ada atap yang bocar harus segera di perbaiki.
b. Sinar
Matahari
Kebanyakan cairan, larutan dan injeksi cepat rusak
karena pengaruh sinar matahari. Sebagai contoh :
Cara mencegah kerusakan karena matahari :
1. Jangan
letakan botol atau vial di udara terbuka.
2. Obat
yang penting dapat di simpan di dalam lemari.
3. Jendela-jendela
di beri gordeng.
4. Kaca
jendela di cat putih.
c. Temperatur
atau panas
Obat seperti salep, krim dan supositoria sangat
sensitif terhadap panas, dapat meleleh. Oleh karena itu hindarkan obat dari
udara panas.
Sebagai contoh : salep oxy tetrasiclin akan lumer
pada suhu penyimpanan tinggi dan akan
mempengaruhi kualitas tersebut.
Ruangan obat harus sejuk, beberapa jenis obat harus
di simpan di dalam lemari pendingin pada suhu 4-8 derajat celcius, seperti :
• Vaksin
• Antitoksin
dan Insulin
d. Cara
mencegah kerusakan kerena panas
1. Pasang
ventilasi udara.
2. Atap
gedung jangan di buat dari bahan metal.
3. Buka
jendela sehingga terjadi sirkulasi udara.
Ø Kerusakan
Fisik
Untuk menghindari kerusakan fisik :
a. Dus
obat jangn di tumpuk terlalu tinggi karena obat yang ada di dalam dus bagian
tengah kebawah dapat pecah dan rusak, selain itu akan menyulitkan pengambilan
obat didalam dus yang teratas.
b. Pengumpulan
dus obat yang sesuai dengan petunjuk pada karto, jika tidak tertulis pada
karton maka maksimal ketinggian tumpukan delapan dus.
c. Hindari
kontak dengan benda-benda yang tajam.
Ø Kontaminasi
Bakteri
Wadah obat harus
selalu tertutup rapat. Apabila wadah terbuka, maka obat mudah tercemar
oleh bakteri atau jamur.
Ø Pengotoran
Ruangan yang kotor dapat mengundang tikus dan
serangga lain yang kemudian merusak obat. Oleh karena itu bersihkan ruangan
paling sedikit satu minggu sekali.
e. Tata
Cara Menyimpan dan Menyusun Obat
1. Pengaturan
penyimpanan obat
Pengaturan obatt di kelompokan berdasarkan bentuk
sediaan dan di susun secara alfabetis berdasarkan nama generiknya. Contoh kelompok sediaan tablet, kelompok sedian
sirup dan lain-lain.
2. Penerapan
sistem FIFO dan FEFO
Penyusunan di lakukan dengan sistem First In First
Out (FIFO) untuk masing-masing obat, artinya obat yang dating pertama kali
harus di keluarkan terlebih dahulu dari obat yang datang kemudian dan First In First Out (FIFO) untuk
masing-masing obat, obat yang lebih awal kadaluwarsa harus di keluarkan
terlebih dahulu dari obat yang kadaluwarsa kemudian. Hal ini sangat penting
karena :
• Obat
yang sudah terlalu lama biasanya kekuatanya atau potensinya berkurang.
• Beberapa
obat seperti antibiotik mempunyai batas waktu pemakaian artinya batas waktu
dimana obat mulai berkurang efektifitasnya.
3. Obat
yang sudah di terima
Di susun sesuai dengan pengelompokan untuk
memudahkan pencarian, pengawasan, dan pengendalian stok obat.
4. Pemindahan
Harus hati-hati supaya obat tidak pecah atau rusak.
5. Golongan
Antibiotic
Harus di simpan dalam wadah tertutup rapat,
terhindar dari cahaya matahari, di simpan di tempat kering.
6. Obat
injeksi
Di simpan didalam tempat yang terhindar dari cahaya
matahari.
7. Bentuk
dragee (tablet salut)
Disimpan dalam wadah tertutup rapat.
8. Untuk
obat yang mempunyai waktu kadaluwarsa
Supaya waktu kadaluwarsanya di tuliskan pada dus
luar dengan menggunakan spidol.
9. Penyimpanan
tempat untuk obat dengan kondisi khusus
Seperti lemari tertutup rapat, lemari pendingin,
kotak kedap udara dan lain sebagainya.
10. Cairan
di letakan dirak bagian bawah.
11. Kondisi
penyimpanan obat.
• Beri
tanda atau kode pada wadah obat
Ø Beri
tanda semua wadah obat dengan jelas.
Apabila di temukan obat dengan wadah
tanpa etiket, jangan di gunakan
Ø Apabila
obat di simpan dalam dus besar maka pada dus harus tercantum
Ø Jumlah
isi dus, misalnya : 20 kotak @500 tablet
Ø Kode
lokasi
Ø Tanggal
diterima
Ø Tanggal
kadaluwarsa
Ø Nama
produk atau obat
• Beri
tanda khusus untuk obat yang akan habis masa pakainya pada tahun tersebut.
• Jangan
menyimpan vaksin lebih dari satu bulan di unit pelayanan kesehatan (puskesmas).
Informasi tambahan untuk menyusun atau mengatur obat
:
• Susunan
obat yang berjumlah besar di atas papan atau ganjal dengan kayu rapi an
teratur.
• Gunakan
lemari khusus untuk menyimpan narkotika dan obat-obat yang berjumlah sedikit tetapi harganya mahal.
• Susunan
obat yang di dalam rak dapat dipengaruhi
oleh temperatur, udara, cahaya dan kontaminasi bakteri pada tempat yang sesuai.
• Susun
obat dalam rak dan berikan nomor kode, pisahkan obat dalam dengan obat luar.
• Cantumkan
nama masing-masing obat pada rak dengan rapi, atau letakan bagian etiket yang
berisi nama obat yang jelas terbaca.
• Barang
yang mempunyai volume besar seperti kapas disimpan dalam dus.
• Letakkkan
kartu stok didekat obatnya.
f. Pengamatan
Mutu
Setiap petugas pengelola yang melakukan penyimpanan
obat, perlu melakukan pengamatan mutu obat secara berkala, paling tidak setiap
awal bulan.
Pengamatan mutu obat :
a. Mutu
obat yang disimpan dapat mengalami perubahan baik secara fisik maupun kimia.
b. Laporan
perubahan yang terjadi kepada UPOPPK atau kota untuk diteliti lebih lanjut.
Secara sederhana pengamatan dilakukan dengan visual,
dengan melihat tanda-tanda sebagai berikut :
• Tablet
Ø Terjadi
perubahan warna, baud dan rasa, serta lembab
Ø Kerusakan
fisik seperti pecah, retak, sumbing, gripis dan rapuh
Ø Kaleng
atau botol rusak, sehingga dapat mempengaruhi mutu obat
Ø Untuk
tablet salut, disamping informasi di atas jasa basah dengan lengket satu dengan
lainnya,bentuknya sudah berbeda
Ø Wadah
yang rusak
• Kapsul
Ø Cangkangnya
terbuka, kosong, rusak atau melekat satu dengan yang lainnya, wadah rusak
Ø Terjadi
perubahan warna baik cangkang ataupun lainnya.
• Cairan
Ø Cairan
jernih menjadi keruh, timbul endapan
Ø Cairan
suspensi tidak bias di kocok
Ø Cairan
emulsi memisah dan tidak tercampur kembali
• Salep
Ø Konsistensi,
warna dan bau berubah (tengik)
Ø Pot
atau tube rusak atau bocor
• Injeksi
Ø Kebocoran
Ø Terdapat
partikel untuk sediaan injeksi yang seharusnya jernih sehingga keruh atau
partikel asing dalam serbuk untuk injeksi
Ø Wadah
rusak atau terjadi perubahan warna
Jangan gunakan obat yang sudah kadaluwarsa karena :
Ø Efeksifitas
obat berkurang
Hal ini penting untuk diketahui mengingat penggunaan
Antibiotic yang sudah kadaluwarsa dapat menimbulkan resistensi mikroba.
Resistensi mikroba berdampak terhadap mahalnya biaya pengobatan.
Ø Obat
dapat berubah menjadi toksis
Selama penyimpanan beberapa obat dapat terurai
menjadi substitusi-substitusi yang toksis. Sebagai contoh : tetrasiklon dari
serbuk warna kuning dapat berubah menjadi warna cokelat yang toksis.
3.2.4 Pendistribusian
Tujuan:
Memenuhi
kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada diwilayah kerja puskesmas
dengan jenis, mutu, jumlah dan tepat waktu.
Penyaluran
atau distribusi adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata
dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub Unit Pelayanan Kesehatan
(Puskesmas).
Kegiatan :
• Menentukan
jumlah dan jenis yang diberikan
• Melaksanakan
penyerahan obat
Menentukan jumlah obat :
Dalam menentukan jumlah obat perlu dipertimbangkan :
• Pemakaian
rata-rata perjenis obat
• Sisa
stok
• Pola
penyakit
Penyerahan obat :
Penyerahan obat dapat dilakukan dengan cara :
• Gudang
obat menyerahkan atau mengirimkan obat dan diterima diunit pelayanan
• Penyerahan
digudang puskesmas diambil sendiri oleh
sub ubit pelayanan. Obat diserahkan bersama-sama dengan formulir LPLPO dan
lembar pertama disimpan sebagai tanda bukti penerimaan obat.
3.2.5 Pencatatan
dan Pelaporan Data Obat
Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah :
1. Bukti
bahwa suatu kegiatan yang telah dilakukan.
2. Sumber
data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian.
3. Sumber
data untuk pembuatan laporan.
Pencatatan dan pelaporan data obat di Puskesmas
merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan obat-obatan secara
tertib, baik obat-obatan yang di terima, disimpan, didistribusikan dan
digunakan di puskesmas maupun unit pelayanan lainnya.
Puskesmas bertanggung jawab atas terlaksanannya
pencatatan dan pelaporan obat yang tertib dan lengkap serta tepat waktu untuk
mendukung pelaksanaan seluruh pengelolaan obat.
a. Sarana
pencatatan dan pelaporan
Sarana yang digunakan untuk pencatatan dan pelaporan
obat di Puskesmas adalah LPLPO dan kartu stok. LPLPO yang di buat oleh petugas
Puskesmas harus tepat data, tepat isi dan dikirim tepat waktu serta disimpan
dan diarsipkan dengan baik. LPLPO juga di manfaatkan untuk analisiss pengunaan,
perencanaan kebutuhan obat, pengendalian persediaan dan pembuatan laporan pengelolaan
obat.
b. Penyelenggaraan
pencatatan
Di UPTD
Farmasi :
Ø Setiap
obat yang diterima dan di keluarkan dari gudang dicatat didalam kartu stok
Ø Laporan
pengunaan dan lembar permintaan obat dibuat berdasarkan :
Ø Kartu
stok obat
Ø Catatan
harian penggunaan obat
Data yang aada pada LPLPO dilaporkan ke dinkes
kabupaten atau kota. Laporan ini merupakan laporan Puskesmas ke Dinas kabupaten
atau kota.
c. Alur
laporan
Data LPLPO merupakan kompilasi dari data LPLPO Sub
Unit dan Puskesmas Induk, LPLPO dibuat 3 (tiga) rangkap, yaitu :
Ø Dua
rangkap diberikan ke dinas kabupaten atau kota melalui UPOPPK, untuk diisi
jumlah yang di serahkan. Setelah ditanda tangani sertai satu rangkap LPLPO dan
satu rangkap lainnya disimpan di UPOPPK.
Ø Satu
rangkap untuk arsip Puskesmas.
d. Periode
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara periodik, setiap awal
bulan.
Untuk Puskesmas yang mendapatkan distribusi setiap
bulan LPLPO dikirim setiap awal bulan, begitu juga untuk Puskesmas yang
mendapatkan distribusi setiap triwulan.
3.2.6 Pemusnahan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan Yang Telah Kadaluwarsa
A. Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan
pengawasan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
B. Prosedur
1. Melakukan
investarisasi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan di musnahkan.
2. Menyiapkan
administrasi (berupa laporan dan berita acara pemusnahan sediaan farmasi dan
alat kesehatan).
3. Menetapkan
jadwal, metode dan tempat pemusnahan.
4. Melakukan
pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan.
5. Membuat
laporan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang sekurang-kurangnya
memuat :
a. Waktu
dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang
dimusnahkan.
b. Nama
apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
c. Nama
saksi dan pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
6. Membuat
laporan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang di tanda tangani
oleh apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan (berita acara terlampir).
BAB IV
PERMASALAHAN
DAN PEMBAHASAN
4.1 Adapun
Permasalahan di UPTD Farmasi
a.
Gudang UPTD Farmasi kurang luas sehingga
penyusunan obat terlalu tinggi
b. Cara
perhitungan pendistribusian obat program yang kurang efektif karena jumlah obat
telah di tentukan oleh daftar distribusi
4.2 Pembahasan
a. Karena
susunan terlalu tinggi obat yang di gudang kadang runtuh dan dapat menimbulkan
kerusakan pada kemasan obat
b. Sehingga
saat melakukan pendistribusian terjadi kekurangan atau kelebihan dalam
perhitungan obat program tersebut
4.3 Manfaat
yang Didapat
Berdasarkan laporan
kegiatan praktek kerja industri yang telah dibuat, dapat diperoleh suatu
kesimpulan bahwa dengan melakukan kegiatan prakerin siswa dapat:
a. Mengetahui
secara rinci alur ditribusi obat dan perbekalan kesehatan UPTD farmasi ke
puskesmas
b. Memahami
pencatan pengeluaran obat di kartu setok induk, stok rak, kartu kompilasi
c. Mengetahui
tata cara penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan yang baik dan sesuai
prosedur yang di tentukan
d. Dan
lain-lain
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Buku Panduan PRAKERIN SMK FARMASI INDRAMAYU 2014
2.
http://m.kompasiana.com/post/read/357465/3/unit-pelaksana-teknis-uptd-dinas-kesehatan.html/
|
0 comments:
Post a Comment