BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Daerah dapat berarti Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Dinas
Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta
pembinaan pelaksanaan tugas sesuai denganlingkup tugasnya.
Susunan organisasi dan
tata kerja Perangkat Daerah merupakan salah satu fungsi mendasar
penyelenggaraan pemerintah dalam rangka tata kelola pemerintahan yang
terstruktur, sistematis, terorganisasi, transparan dan akuntabel. Dimana Dinas
Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan yang dipimpin oleh Kepala Dinas, yang berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekda. Dinas Pekerjaan Umum juga
mempunyai lembaga teknis yang berbentuk Unit Pelayanan Teknis yang bertugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik.
Dinas-dinas daerah
terbagi menjadi 2 bagian yaitu sebagai
berikut :
DINAS DAERAH PROVINSI
Dinas Daerah
Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh seorang
Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah Provinsi. Dinas
Daerah Provinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk
melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat
kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
Untuk
melaksanakan kewengan Provinsi di Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) provinsi
yangwilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota. UPTD
tersebut merupakan bagian dari Dinas Daerah Provinsi.
Dinas Daerah
Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas, dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sebanyak-banyaknya
terdiri atas 14 Dinas.
Setiap Daerah
memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur
Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Provinsi.
DINAS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Dinas Daerah
Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dimpimpin
oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
desentralisasi.
Pada Dinas Daerah
Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD)
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah
kerja satu atau beberapa kecamatan.
Dinas Daerah Kabupaten/Kota
sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas, dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta
sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas.
Setiap Daerah
memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur
Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Kabupaten/Kota.
B. PERMASALAHAN
1)
Cara pemilihan dinas daerah
2)
Syarat-syarat dinas daerah
3)
Syarat diberhentikan dinas daerah
4)
Tugas dan wewenang
5)
Hak-hak yang dimiliki
BAB 2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Cara pemilihan dinas daerah yaitu
dengan cara pemilihan kepala daerah (pilkada ).
2. a.
Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tk. I (IV/b) dan
pernah menduduki jabatan struktural di Bidang Pendidikan;
c. Berusia setinggi-tingginya 53 (lima puluh tiga) tahun per
Januari 2014;
d. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1),
kualifikasi pendidikan lebih dari Sarjana (S1) dan kemampuan aktif berbahasa inggris akan
memiliki bobot/nilai tambahan;
e. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
g. Dapat mengoperasikan komputer;
h. Sehat
jasmani dan rohani.
3. Syarat diberhentikan
0 comments:
Post a Comment