Category

Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

ads

Saturday, October 31, 2015

MAKALAH PERATURAN NEGARA

by Unknown  |  in Makalah at  10:35 PM


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Mengingat akan pentingnya arti sebuah pengaturan yang merupakan dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara. Peraturan perundang-undangan juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (kontrak social) yang memuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Serta satu-satunya peraturan yang dibuat untuk memberikan batasan-batasan tertentu terhadap jalannya pemerintahan. Sehingga dengan hal itu merupakan hal yang pentinglah kiranya bagi kita untuk mempelajari dan memahami semua hal yang berhubungan dengan konstitusi dan perundang-undangan. Oleh karena itu kami akan mencoba memberikan sedikit gambaran tentang konstitusi ini secara umum dan bagaimana peranannya dalam sebuah Negara.
Pemerintah bertugas menggerakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu dapat terjamin dengan baik.
Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.
Pada zaman yang sudah berkembang ini sudah jarang sekali orang yang memperhatikan arti penting kesehatan, maka dari itu pada makalah ini penulis ingin memberikan sedikit gambaran tentang undang-undang kesehatan.




1.2      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini yang antara lain :
a.       Untuk meningkatkan pengetahuan tentang arti kesehatan
b.      Memberikan kejelasan kepada khalayak tentang undang-undang kesehatan ataupun ketentuan pidananya yang berkenaan dengan kesehatan.

























BAB II
PEMBAHASAN


2.1      Ketentuan Umum
BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spititual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.      Sumber daya dibidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sedi ………………. Farmasi dan teknolohi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.      Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4.      Sedi…………… farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5.      Alat kesehatan adalah instrument, aparatus mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6.      Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.      Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kur…tif maupun rehabilitatef yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.      Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9.      Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sedi….n sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun tekah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10.  Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu penegakkan diagnose, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11.  Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintan dan/atau masyarakat.
12.  Pelayanan kesehatan adalah promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13.  Pelayanan kesehatan prevenitf adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14.  Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15.  Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16.  Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17.  Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan di maksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
18.  Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggaraan pemerintah daerah
19.  Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.




BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak

Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan

Pasal 5
(1)         Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan
(2)         Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatana yang aman, bermutu dan terjangkau
(3)         Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan

Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab

Pasal 8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah mampu yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.



Pasal 9
(1)         Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
(2)         Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.

Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, biologi, maupun sosial.

Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 12
Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 13
(1)         Setiap orang berkewajiban tuntut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
(2)         Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan parundang-undangan.







BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 14
(1)   Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
(2)   Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan public.

Pasal 15
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun social bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 16
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 17
Pemerintah bertanggung jawab ata ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 18
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.



Pasal 19
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

Pasal 20
(1)   Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui system jaminan social nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2)   Pelaksanaan system jaminan social sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
UPAYA KESEHATAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 46
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, di selenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

Pasal 47
Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Pasal 48
(1)   Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan :
a.       Pelayanan kesehatan;
b.      Pelayanan kesehatan tradisional;
c.       Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
d.      Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
e.       Kesehatan reproduksi;
f.       Keluarga berencana;
g.      Kesehatan sekolah;
h.      Kesehatan olahraga;
i.        Pelayanan kesehatan pada bencana;
j.        Pelayanan darah;
k.      Kesehatan gigi dan mulut;
l.        Penanggulangan gangguan penglihatan dan alat kesehatan;
m.    Pengamanan makanan dan minuman;
n.      Pengamanan zat adiktif; dan/atau
o.      Bedah mayat.
(2)   Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.

Pasal 49
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan.
(2)   Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi social, nilai, dan norma agama, social budaya, moral, dan etika profesi.

Pasal 50
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.
(2)   Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan keehatan dasar masyarakat.
(3)   Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian.
(4)   Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melakui kerja sama antar Pemerintah dan antar lintas sector.

Pasal  51
(1)   Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi ndividu atau masyarakat.
(2)   Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarakan pada standar pelayanan minimal kesehatan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan

Paragraph Kesatu
Pemberian Pelayanan

Pasal 52
(1)   Pelayanan kesehatan terdiri atas;
a.       Pelayanan kesehatan perorangan; dan
b.      Pelayanan kesehatan masyarakat.
(2)   Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative.

Pasal 53
(1)   Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan kelurga.
(2)   Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
(3)   Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibidang kepentingan lainnya.

Pasal 54
(1)   Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.
(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksdu pada ayatb (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.

Pasal 55
(1)   Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan.
(2)   Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraph Kedua
Perlindungan Pasien
Pasal 56
(1)   Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2)   Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada :
a.       Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b.      Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c.       Gangguan mental berat.
(3)   Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan parundang-undangan.

Pasal 57
(1)   Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakanm kepada penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2)   Ketentuan mengenai ha katas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :
a.       Perintah undang-undang;
b.      Perintah pengadilan;
c.       Izin yang bersangkutan;
d.      Kepentingan masyarakat; atau
e.       Kepentingan orang tersebut.

Pasal 58
(1)   Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggaraan kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2)   Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelematan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(3)   Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





BAB VII
PEMBIAYAAN KESEHATAN

Pasal 170
(1)   Pembiayaan klesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan  jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan temanfaatkan secara berhadil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar menngkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(2)   Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan.
(3)   Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Swasta dan sumber lain.

Pasal 171
(1)   Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja Negara di luar gaji.
(2)   Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah profinsi kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pendapatkan dan belanja daerah di luar gaji.
(3)   Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan public yang besarnya sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 172
(1)   Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 171 ayat (3) ditunjukan untuk pelayanan bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 173.
(1)   Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dimobilisasi melalui sestem jaminan social nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial.
(2)   Ketentuan mengenai tata cara pelnyelenggaraan system jaminan social nasional dan/atau asuransi kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undang.

BAB XX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 190
(1)   Pimpinan fasilitan pelayanan kesehatan dan / atau tenaga kesehatanyang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memeberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah
(2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjari paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00(satu miliar rupiah).




Pasal 191
Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat danteknologi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah).

Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ satu jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana di dalam pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00( satu miliar rupiah)

Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)  tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)

Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagamana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan  denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)

Pasal 195
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Ayat (3) dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 ( Lima ratus juta rupiah).

Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memporduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan,
Khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 ( satu miliar rupiah).

Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta ruiah).

Pasal 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Pasal 199
(1)   Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk  gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan dendan paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);
(2)   Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dendan banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)



 Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja mengalangi program pemberian air susu ibu eksiklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana  Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)

Pasal 201
(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) Pasal 191, dan Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana yang dapat diajukan terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana diaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
(2)   Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korporasi dapat dijatuhi pidana tambah berupa :
a.       Pencabutan izin usaha; dan /atau
b.      Pencabutan status badan hokum.

BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 202
Peraturan Perundang – undang sebagai pelaksanaan Undang – undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengudangan undang – undang ini.

Pasal 203
Pada saat Undang – undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang – undang ini.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 204
Pada saat Undang – undang ini berlaku, Undang – undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Tahun Nomor 3495) disebut dan dinyatakan tidak berlaku




















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan. Untuk mencapai kesehatan yang optimal perlu sekali adanya upaya Peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara berkesinambungan.

3.2 Saran
Semoga dalam penulisan masalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca mungkin dalam penyususnan makalah ini penulis masih banyak kekurangan karena keterbatasan ruang lingkup, waktu, situasi kondisi dan ilmu yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penulis makalah ini di masa yang akan dating, jadi setiap manusia hendaknya bersyukur atas segala rahmat Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA

Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Terntang Kesehatan
Http://www.nuuraqso.blogspot.com


























 

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb........
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rakhmat dan hidayah-Nya sehinggga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Tak lupa shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhamad SAW beserta para sahabat dan pengikutnya.
            Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, karena keterbatasan pengetahuan kami. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat dan memberi pengetahuan kepada para pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.......




Indramayu,   Desember 2013



Penyusun






i
 
 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar.............................................................................................              i
Daftar Isi......................................................................................................             ii
BAB I    PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang........................................................................             1
1.2         Tujuan Penulisan.....................................................................             2
BAB II    PEMBAHASAN
2.1    Ketentuan Umum....................................................................             3
BAB III PENUTUP
3.1    Kesimpulan.............................................................................           20
3.2    Saran.......................................................................................           20
DAFTAR PUSTAKA














ii
 
 

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.