Category

Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

ads

Friday, October 2, 2015

Praktek kerja industri (PRAKERIN)

by Unknown  |  in LAPORAN STUDI KASUS at  7:22 PM


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Praktek kerja industri (PRAKERIN) merupakan bagian dari kurikulum SMK yang wajib dilaksanakan oleh peserta didik SMK Farmasi Yasinda Indramayu. SMK Farmasi Yasinda Indramayu mengambil kebijakan untuk melaksanakan PRAKERIN dan dilaksanakan pada bulan 5 JANUARI 2015 29 JANUARI  2015. Kegiatan ini wajib diikuti oleh siswa-siswi kelas XI SMK Farmasi Yasinda Indramayu.
Praktek kerja industri ini tidak lain bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang kefarmasian di lapangan serta lebih memahami tugas-tugas seorang farmasis dalam menerapkan ilmu-ilmu kefarmasian di lapangan, khususnya di UPTD Farmasi Indramayu.
UPTD Farmasi adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melayani kebutuhan tiap instansi kesehatan dasar (Puskesmas). UPTD Farmasi mempunyai fungsi utama mendistribusikan obat keseluruh pelaksana kesehatan dasar di wilayah kerjanya.
UPTD Farmasi Indramayu terletak di jalan Olah raga NO.2 Indramayu. Dengan tempat yang cukup luas dan strategis sehingga mudah dijangkau setiap instansi kesehatan yang akan melaksanakan distribusi.

1.2  Tujuan PRAKERIN (Praktek Kerja Industri)
1.2.1        Tujuan Umum
Setelah melaksanakan PRAKERIN siswa mampu memahami tugas daari seorang farmasis dalam penerapan ilmu-ilmu kefarmasian di lapangan. Memahami secara umum tentang UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.

1.2.2        Tujuan Khusus
Memahami tentang UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang meliputi :
1.      Struktur organisasi UPTD Farmasi, bagian-bagian UPTD Farmasi, Tugas dan fungsi UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
2.      Prosedur penerimaan barang di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
3.      Prosedur pelayanan pesanan atau permintaan obat.
4.      Prosedur penyimpanan obat.
5.      Analisis kebutuhan obat.
6.      Administrasi pada bagian farmasi di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
7.      Prosedur pemusnahan obat kadaluarsa di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1       Pengertian UPTD Farmasi
UPTD Farmasi adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melayani kebutuhan tiap instasi kesehatan dasar (puskesmas). UPTD Farmasi mempunyai fungsi utama mendistribusikan obat dan alat kesehatan keseluruh Puskesmas-Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten/Kota.
2.2   Kedudukan UPTD Farmasi
Sebagai unit pelaksana dalam lingkungan Depkes yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Depkes Kabupaten/Kota.
2.3   Tugas dan Fungsi UPTD Farmasi
1.   Tugas  UPTD Farmasi di Kabupaten/Kota yaitu :
Melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi dan alat kesehatan yang di perlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan pembinaan kesehatan masyarakat di Kabupaten/Kota sesuai dengan petunjuk Kepala Depkes Kabupaten/Kota.
2.   Fungsi UPTD Farmasi di Kabupaten/Kota
a.         Melakukan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaa dan pendistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi.
b.         Melakukan penyiapan, penyusunan rencana, pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan, pendistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi.
c.         Melakukan pengamatan mutu dan khasiat obat secara umum baik yang ada dalam persediaan maupun yang di distribuskan.

2.4   Manfaat UPTD Farmasi
Ruang lingkup obat dan perbekalan kesehatan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi aspek perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi dan pencatatan.
Manfaat aspek pengelolaan obat :
a.       Perencanaan    : Agar dapat menghemat dana secara efektif dan efisien, serta agar tidak terjadi kekurangan dan kelebihan obat dalam penggunaan
b.      Pengadaan       : Dapat menyediakan berbagai macam jenis    obat dan alat kesehatan yang di butuhkan oleh puskesmas
c.       Penerimaan       : Mengetahui jumlah obat dan alkes dari permintaan perjanjian kontrak
d.      Penyimpanan     : Untuk menjaga kualitas obat dan alkes supaya terjaga khasiat dan kegunaannya
e.        Distribusi          : Untuk menyebar luaskan penyaluran obat dan alat kesehatan secara merata
f.       Pencatatan          : Untuk bukti suatu kegiatan penerimaan dan pendistribusian









                                                           BAB III
TUJUAN KHUSUS

3.1. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Farmasi
3.1.1        Kedudukan
·      UPTD Farmasi adalah unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang pada Dinas.
·      UPTD Farmasi di pimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
3.1.2        Tugas Pokok dan Fungsi
UPTD Farmasi mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis penunjang Dinas Kesehatan dalam pengelolaan obat dan perbekalan farmasi.
·      Untuk menyelenggarakan tugas pokok UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu mempunyai fungsi :
1.    Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Farmasi.
2.    Pelaksana kordinasi dengan bidang pelayanan Dinas Kesehatan dalam penyusunan rencana kebutuhan obat dan perbekalan farmasi.
3.    Pelaksanaan pengadaan dan penerimaan obat dan perbekalan farmasi.
4.    Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian obat serta perbekalan farmasi sesuai dengan prosedur.
5.    Pelaksanaan pengamatan terhadap mutu obat secara umum,baik yang ada dalam persediaan maupun yang akan di distribusikan.
6.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan obat di Puskesmas.
7.    Pelaksanaan pencatatan dan serta evaluasi penggunaan obat dan perbekalan farmasi.
8.    Pelaksanaan administrasi ketatausahaan.
9.    Pelaksanaan tugas lain yang di tetapkan oleh Kepala Dinas.
3.1.3     Visi dan Misi UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
a.         VISI
Terwujudnya ketersediaan obat publik dan alkes dengan jenis dan jumlah yang tepat sesuai kebutuhan serta mutu terjamin.

b.        MISI
1.        Melaksanakan optimasi penyusunan obat publik dan alat kesehatan secara efektif dan efisien.
2.        Melaksanakan distribusi obat yang merata dan teratur serta tepet waktu.
3.        Mengendalikan persediaan obat publik.
4.        Menjamin ketetapan dan kerasionalan penggunaan obat.

















3.1.4     Struktur Organisasi UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Indramayu

 


























3.2       Standar Operasional Prosedur
3.2.1 Perencanaan sedian farmasi dan alat kesehatan
Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan:
1.         Perkiraan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang mendekati kebutuhan.
2.         Meningkatkan penggunaan obat secara rasional.
3.         Meningkatkan efisiensi penggunaan obat.
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan untuk menentukan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas.
Perencanaan kebutuhan obat untuk Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh pengelola obat publik dan perbekalan kesehatan di Puskesmas.
Data mutasi yang di hasilkan oleh Puskesmas merupakan salah satu faktor utama dalam mempertimbangkan perencanaan kebutuhan obat tahunan.
Oleh karena itu, data ini sangat penting untuk perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas.
Ketetapan dan kebenaran data di Puskesmas akan berpengaruh terhadap ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan secara keseluruhan di kabupaten  atau kota.
Dalam proses perencanaan kebutuhan obat pertahun Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan LPLPO.
Selanjutnya UPOPPK yang akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat Puskesmas diwilayah kerjanya.
3.2.2    Penerimaan
Tujuan :
            Agar obat yang di terima sesuai dengan  kebutuhan berdasarkan permintaan yang di ajukan oleh Puskesmas.
            Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima obat-obatan yang diserahkan dari Unit pengelola yang lebih tinggi kepada Unit pengelola di bawahnya.
            Setiap penyerahan obat oleh UPOPPK, kepada Puskesmas dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten atau kota serta pejabat yang diberi wewenang untuk itu.
            Semua tugas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan obat bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan obat berikut kelengkapan catatan yang menyertainya.
            Pelaksanaan fungsi pengendalian distribusi obat kepada Puskesmas pembantu dan Sub Unit Kesehatan lainnya merupakan tanggung jawab Kepala Puskesmas Induk.
            Petugas penerimaan obat wajib melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang di serahkan, mencakup jumlah kemasan atau peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO) dan di tanda tangani oleh petugas penerima atau di ketahui Kepala Puskesmas jika terdapat kekurangan, penerimaan obat wajib menuliskan jenis yang kurang (rusak, jumlah kurang dan lain-lain). Setiap penambahan obat-obatan, di catatan dan di bukukan pada buku penerimaan obat dan kartu stok.
3.2.3    Penyimpanan
Tujuan penyimpanan adalah :
            Agar obat yang tersedia di Unit Pelayanan Kesehatan mutunya dapat di pertahankan.
            Penyimpanan adalah suatu kegiatan pengamanan terhadap obat-obatan yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin.
1)         Persyaratan gudang dan pengaturan penyimpanan obat
a.         Persyaratan gudang:
1.         Ruangan kering tidak lembab.
2.         Ada ventilasi agar ada aliran udara dan tidak lembab atau panas.
3.         Perlu cahaya yang cukup, namun jendela harus mempunyai perlindungan untuk menghindarkan adanya cahaya langsung.
4.         Lantai di buat dari tekel atau semen yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu dan kotoran lain.
5.         Bila perlu di beri alas papan (palet).
6.         Dinding di buat cincin.
7.         Hindari pembuatan sudut lantai dan dinding yang tajam.
8.         Gudang di gunakan khusus untuk penyimpanan obat.
9.         Mempunyai pintu yang di lengkapi kunci ganda.
10.       Tersedia lemari atau laci khusus untuk Narkotika dan Psikotropika yang selalu di kunci.
11.       Sebaiknya ada pengukur suhu ruangan.


b.         Pengaturan Penyimpanan Obat :
1.         Obat di susun secara alfabetis.
2.         Obat di rotasi dengan sistem FIFO dan FEFO.
3.         Obat di simpan pada rak.
4.         Obat yang di simpan pada lantai harus di letakan diatas palet.
5.         Tumpukan dus sebaiknya harus sesuai dengan petunjuk.
6.         Cairan di pisahkan dari padatan.
7.         Sera, vaksin, supositoria di simpan dalam lemari pendingin.
2)         Kondisi penyimpanan
Untuk menjaga mutu obat perlu di perhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a.         Kelembapan:
Udara lembab dapat mempengaruhi obat-obatan yang tidak tertutup sehingga mempercepat kerusakan. Untuk menghindari udara lembab tersebut maka perlu dilakukan upaya-upaya berikut :
1.         Ventilasi harus baik, jendela di buka.
2.         Simpan obat di tempat yang kering.
3.         Wadah harus selalu tertutup rapat, jangan di biarkan terbuka.
4.         Bila memungkinkan pasanag kipas angina tau AC, karena makin panas udara yang didalam maka udara semakin lembab.
5.         Biarkan pengering tetap dalam wadah tablet dan kapsul.
6.         Kalau ada atap yang bocar harus segera di perbaiki.
b.         Sinar Matahari
Kebanyakan cairan, larutan dan injeksi cepat rusak karena pengaruh sinar matahari. Sebagai contoh :
Cara mencegah kerusakan karena matahari :
1.         Jangan letakan botol atau vial di udara terbuka.
2.         Obat yang penting dapat di simpan di dalam lemari.
3.         Jendela-jendela di beri gordeng.
4.         Kaca jendela di cat putih.

c.         Temperatur atau panas
Obat seperti salep, krim dan supositoria sangat sensitif terhadap panas, dapat meleleh. Oleh karena itu hindarkan obat dari udara panas.
Sebagai contoh : salep oxy tetrasiclin akan lumer pada suhu penyimpanan tinggi  dan akan mempengaruhi kualitas tersebut.
Ruangan obat harus sejuk, beberapa jenis obat harus di simpan di dalam lemari pendingin pada suhu 4-8 derajat celcius, seperti :
•           Vaksin
•           Antitoksin dan Insulin
d.         Cara mencegah kerusakan kerena panas
1.         Pasang ventilasi udara.
2.         Atap gedung jangan di buat dari bahan metal.
3.         Buka jendela sehingga terjadi sirkulasi udara.
Ø  Kerusakan Fisik
Untuk menghindari kerusakan fisik :
a.         Dus obat jangn di tumpuk terlalu tinggi karena obat yang ada di dalam dus bagian tengah kebawah dapat pecah dan rusak, selain itu akan menyulitkan pengambilan obat didalam dus yang teratas.
b.         Pengumpulan dus obat yang sesuai dengan petunjuk pada karto, jika tidak tertulis pada karton maka maksimal ketinggian tumpukan delapan dus.
c.         Hindari kontak dengan benda-benda yang tajam.
Ø  Kontaminasi Bakteri
Wadah obat harus  selalu tertutup rapat. Apabila wadah terbuka, maka obat mudah tercemar oleh bakteri atau jamur.
Ø  Pengotoran
Ruangan yang kotor dapat mengundang tikus dan serangga lain yang kemudian merusak obat. Oleh karena itu bersihkan ruangan paling sedikit satu minggu sekali.



e.         Tata Cara Menyimpan dan Menyusun Obat
1.         Pengaturan penyimpanan obat
Pengaturan obatt di kelompokan berdasarkan bentuk sediaan dan di susun secara alfabetis berdasarkan nama generiknya. Contoh  kelompok sediaan tablet, kelompok sedian sirup dan lain-lain.
2.         Penerapan sistem FIFO dan FEFO
Penyusunan di lakukan dengan sistem First In First Out (FIFO) untuk masing-masing obat, artinya obat yang dating pertama kali harus di keluarkan terlebih dahulu dari obat yang datang kemudian  dan First In First Out (FIFO) untuk masing-masing obat, obat yang lebih awal kadaluwarsa harus di keluarkan terlebih dahulu dari obat yang kadaluwarsa kemudian. Hal ini sangat penting karena :
•           Obat yang sudah terlalu lama biasanya kekuatanya atau potensinya berkurang.
•           Beberapa obat seperti antibiotik mempunyai batas waktu pemakaian artinya batas waktu dimana obat mulai berkurang efektifitasnya.
3.         Obat yang sudah di terima
Di susun sesuai dengan pengelompokan untuk memudahkan pencarian, pengawasan, dan pengendalian stok obat.
4.         Pemindahan
Harus hati-hati supaya obat tidak pecah atau rusak.
5.         Golongan Antibiotic
Harus di simpan dalam wadah tertutup rapat, terhindar dari cahaya matahari, di simpan di tempat kering.
6.         Obat injeksi
Di simpan didalam tempat yang terhindar dari cahaya matahari.
7.         Bentuk dragee (tablet salut)
Disimpan dalam wadah tertutup rapat.
8.         Untuk obat yang mempunyai waktu kadaluwarsa
Supaya waktu kadaluwarsanya di tuliskan pada dus luar dengan menggunakan spidol.
9.         Penyimpanan tempat untuk obat dengan kondisi khusus
Seperti lemari tertutup rapat, lemari pendingin, kotak kedap udara  dan lain sebagainya.
10.       Cairan di letakan dirak bagian bawah.
11.       Kondisi penyimpanan obat.
•           Beri tanda atau kode pada wadah obat
Ø  Beri tanda semua wadah obat dengan  jelas. Apabila di temukan  obat dengan wadah tanpa etiket, jangan di gunakan
Ø  Apabila obat di simpan dalam dus besar maka pada dus harus tercantum
Ø  Jumlah isi dus, misalnya : 20 kotak @500 tablet
Ø  Kode lokasi
Ø  Tanggal diterima
Ø  Tanggal kadaluwarsa
Ø  Nama produk atau obat
•           Beri tanda khusus untuk obat yang akan habis masa pakainya pada tahun tersebut.
•           Jangan menyimpan vaksin lebih dari satu bulan di unit pelayanan kesehatan (puskesmas).
Informasi tambahan untuk menyusun atau mengatur obat :
•           Susunan obat yang berjumlah besar di atas papan atau ganjal dengan kayu rapi an teratur.
•           Gunakan lemari khusus untuk menyimpan narkotika dan obat-obat  yang berjumlah sedikit tetapi harganya mahal.
•           Susunan obat yang di dalam  rak dapat dipengaruhi oleh temperatur, udara, cahaya dan kontaminasi bakteri pada tempat yang sesuai.
•           Susun obat dalam rak dan berikan nomor kode, pisahkan obat dalam dengan obat luar.
•           Cantumkan nama masing-masing obat pada rak dengan rapi, atau letakan bagian etiket yang berisi nama obat yang jelas terbaca.
•           Barang yang mempunyai volume besar seperti kapas disimpan dalam dus.
•           Letakkkan kartu stok didekat obatnya.
f.          Pengamatan Mutu
Setiap petugas pengelola yang melakukan penyimpanan obat, perlu melakukan pengamatan mutu obat secara berkala, paling tidak setiap awal bulan.



Pengamatan mutu obat :
a.         Mutu obat yang disimpan dapat mengalami perubahan baik secara fisik maupun kimia.
b.         Laporan perubahan yang terjadi kepada UPOPPK atau kota untuk diteliti lebih lanjut.
Secara sederhana pengamatan dilakukan dengan visual, dengan melihat tanda-tanda sebagai berikut :
•           Tablet
Ø  Terjadi perubahan warna, baud dan rasa, serta lembab
Ø  Kerusakan fisik seperti pecah, retak, sumbing, gripis dan rapuh
Ø  Kaleng atau botol rusak, sehingga dapat mempengaruhi mutu obat
Ø  Untuk tablet salut, disamping informasi di atas jasa basah dengan lengket satu dengan lainnya,bentuknya sudah berbeda
Ø  Wadah yang rusak
•           Kapsul
Ø  Cangkangnya terbuka, kosong, rusak atau melekat satu dengan yang lainnya, wadah rusak
Ø  Terjadi perubahan warna baik cangkang ataupun lainnya.
•           Cairan
Ø  Cairan jernih menjadi keruh, timbul endapan
Ø  Cairan suspensi tidak bias di kocok
Ø  Cairan emulsi memisah dan tidak tercampur kembali
•           Salep
Ø  Konsistensi, warna dan bau berubah (tengik)
Ø  Pot atau tube rusak atau bocor
•           Injeksi
Ø  Kebocoran
Ø  Terdapat partikel untuk sediaan injeksi yang seharusnya jernih sehingga keruh atau partikel asing dalam serbuk untuk injeksi
Ø  Wadah rusak atau terjadi perubahan warna

Jangan gunakan obat yang sudah kadaluwarsa karena :
Ø  Efeksifitas obat berkurang
Hal ini penting untuk diketahui mengingat penggunaan Antibiotic yang sudah kadaluwarsa dapat menimbulkan resistensi mikroba. Resistensi mikroba berdampak terhadap mahalnya biaya pengobatan.
Ø  Obat dapat berubah menjadi toksis
Selama penyimpanan beberapa obat dapat terurai menjadi substitusi-substitusi yang toksis. Sebagai contoh : tetrasiklon dari serbuk warna kuning dapat berubah menjadi warna cokelat yang toksis.

3.2.4    Pendistribusian
Tujuan:
            Memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada diwilayah kerja puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan tepat waktu.
            Penyaluran atau distribusi adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub Unit Pelayanan Kesehatan (Puskesmas).
Kegiatan :
•           Menentukan jumlah dan jenis yang diberikan
•           Melaksanakan penyerahan obat
Menentukan jumlah obat :
Dalam menentukan jumlah obat perlu dipertimbangkan :
•           Pemakaian rata-rata perjenis obat
•           Sisa stok
•           Pola penyakit



Penyerahan obat :
Penyerahan obat dapat dilakukan dengan cara :
•           Gudang obat menyerahkan atau mengirimkan obat dan diterima diunit pelayanan
•           Penyerahan digudang  puskesmas diambil sendiri oleh sub ubit pelayanan. Obat diserahkan bersama-sama dengan formulir LPLPO dan lembar pertama disimpan sebagai tanda bukti penerimaan obat.

3.2.5    Pencatatan dan Pelaporan Data Obat
Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah :
1.         Bukti bahwa suatu kegiatan yang telah dilakukan.
2.         Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian.
3.         Sumber data untuk pembuatan laporan.
Pencatatan dan pelaporan data obat di Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan obat-obatan secara tertib, baik obat-obatan yang di terima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di puskesmas maupun unit pelayanan lainnya.
Puskesmas bertanggung jawab atas terlaksanannya pencatatan dan pelaporan obat yang tertib dan lengkap serta tepat waktu untuk mendukung pelaksanaan seluruh pengelolaan obat.
a.         Sarana pencatatan dan pelaporan
Sarana yang digunakan untuk pencatatan dan pelaporan obat di Puskesmas adalah LPLPO dan kartu stok. LPLPO yang di buat oleh petugas Puskesmas harus tepat data, tepat isi dan dikirim tepat waktu serta disimpan dan diarsipkan dengan baik. LPLPO juga di manfaatkan untuk analisiss pengunaan, perencanaan kebutuhan obat, pengendalian persediaan dan pembuatan laporan pengelolaan obat.
b.         Penyelenggaraan pencatatan
Di  UPTD Farmasi :
Ø  Setiap obat yang diterima dan di keluarkan dari gudang dicatat didalam kartu stok
Ø  Laporan pengunaan dan lembar permintaan obat dibuat berdasarkan :
Ø  Kartu stok obat
Ø  Catatan harian penggunaan obat
Data yang aada pada LPLPO dilaporkan ke dinkes kabupaten atau kota. Laporan ini merupakan laporan Puskesmas ke Dinas kabupaten atau kota.
c.         Alur laporan
Data LPLPO merupakan kompilasi dari data LPLPO Sub Unit dan Puskesmas Induk, LPLPO dibuat 3 (tiga) rangkap, yaitu :
Ø  Dua rangkap diberikan ke dinas kabupaten atau kota melalui UPOPPK, untuk diisi jumlah yang di serahkan. Setelah ditanda tangani sertai satu rangkap LPLPO dan satu rangkap lainnya disimpan di UPOPPK.
Ø  Satu rangkap untuk arsip Puskesmas.
d.         Periode Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara periodik, setiap awal bulan.
Untuk Puskesmas yang mendapatkan distribusi setiap bulan LPLPO dikirim setiap awal bulan, begitu juga untuk Puskesmas yang mendapatkan distribusi setiap triwulan.

3.2.6    Pemusnahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Yang Telah Kadaluwarsa
A. Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan pengawasan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
B. Prosedur
1.         Melakukan investarisasi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan di musnahkan.
2.         Menyiapkan administrasi (berupa laporan dan berita acara pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan).
3.         Menetapkan jadwal, metode dan tempat pemusnahan.
4.         Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan.
5.         Membuat laporan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang sekurang-kurangnya memuat :
a.         Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimusnahkan.
b.         Nama apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
c.         Nama saksi dan pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
6.         Membuat laporan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang di tanda tangani oleh apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan (berita acara terlampir).



      
























                                                            BAB IV
PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN

4.1  Adapun Permasalahan di UPTD Farmasi
a.    Gudang UPTD Farmasi kurang luas sehingga penyusunan obat terlalu tinggi
b.    Cara perhitungan pendistribusian obat program yang kurang efektif karena jumlah obat telah di tentukan oleh daftar distribusi
4.2  Pembahasan
a.    Karena susunan terlalu tinggi obat yang di gudang kadang runtuh dan dapat menimbulkan kerusakan pada kemasan obat
b.    Sehingga saat melakukan pendistribusian terjadi kekurangan atau kelebihan dalam perhitungan obat program tersebut
4.3  Manfaat yang Didapat
Berdasarkan laporan kegiatan praktek kerja industri yang telah dibuat, dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa dengan melakukan kegiatan prakerin siswa dapat:
a.    Mengetahui secara rinci alur ditribusi obat dan perbekalan kesehatan UPTD farmasi ke puskesmas
b.    Memahami pencatan pengeluaran obat di kartu setok induk, stok rak, kartu kompilasi
c.    Mengetahui tata cara penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan yang baik dan sesuai prosedur yang di tentukan
d.   Dan lain-lain





DAFTAR PUSTAKA

1.      Buku Panduan PRAKERIN SMK FARMASI INDRAMAYU 2014
2.      http://m.kompasiana.com/post/read/357465/3/unit-pelaksana-teknis-uptd-dinas-kesehatan.html/














20
 
 

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.