Category

Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

ads

Saturday, October 31, 2015

makalah tentang Narkoba

by Unknown  |  in Makalah at  10:36 PM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui, narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama misalnya ketergantungan obat.
Juga menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika saat ini telah bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi tinggi dan teknologi canggih.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari ‘Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.                                                               
Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. Oleh karena itu pemerintah mengeluar Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2013 Tentang Import dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
           
B.     Tujuan
Pengaturan narkotika bertujuan untuk :
1.      Menjamin ketersedian narkotika untuk kepentingan pelayana kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
2.      Mencegah terjadinya pengalahgunaan Narkotika
3.      Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.

C.    Bahaya Narkoba
1.      Bahaya yang bersifat pribadi
a.       Narkoba akan merubah kepribadian si korban secara drastik, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
b.      Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
c.       Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat orang gila karena reaksi dari pengguna narkoba.
d.      Tidak lagi ragu untuk mengadakan hubungan seks karena pandanganya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadi kasus-kasus perkosaaan.
e.       Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap bius, ingin mati bunuh diri.
f.       Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
g.      Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental.
h.      Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinaan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/AIDS.
2.      Bahaya yang bersifat keluarga
a.       Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
b.      Tidak lagi menjaga sopan santun dirumah bahkan melawan kepada orang tua
c.       Kurang menghargai hara milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
d.      Mencemarkan nama keluarga.
3.      Bahaya yang bersifat social
a.       Berbuat yang tidak senonoh (mesum/cabul) secara bebas, berakibatkan buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
b.      Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang
c.       Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain
d.      Menimbulkan bahaya bagi ketentramana dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa social manakala berbuat kesalahan
e.       Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
4.      Bahaya bagi bangsa dan Negara
a.       Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa
b.      Hilangnya rasa patrotisme atau rasa cinta bangsa pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa lain
c.       Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
d.      Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.








BAB II
PERMENKES RI NO 10 TAHUN 2013 TENTANG IMPOR EKSPORT NARKOTIKA,

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
(1)          Import Narkotika hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan PBF milik Negara yang telah memiliki izin khusus sebagai importer dari Menteri.
(2)          Menteri mendelegasikan pemberian izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal
(3)          Dalam hal perusahaan PBF milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan impor Narkotika, Direktur Jenderal dapat memberikan izin khusus kepada perusahaan PBF milik negara lainnya.

Pasal 4
(1)          Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan oleh Industrial Farmasi, PBF, atau lembaga Ilmu Pengetahuan.
(2)          Industri Farmasi dan PBF sebagaimana dimaksud oada ayat (1) harus memiliki izin sebagai IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau sebagian IT Psikotropika / IT Prekursor Farmasi dan Menteri
(3)          Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan izin sebagai importer Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi
(4)          Menteri mendelegasikan Pemberian izin sebagimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal


Bagian Kedua
Pelaksanaan Import

(1)          Impor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan SPI dari Menteri
(2)          SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali pelaksanaan impor
(3)          Menteri mendelegasikan pemberian SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 6
Perusahaan PBF milik Negara yang memilki izin khusus sebagai importer Narkotika hanya dapat menyalurkan Narkotika yang diimportnya kepaeda Industri Farmasi yang telah memiliki izin khusus untuk memproduksi Narkotika atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Pasal 7
(1)          IP Psiktopoka dan/atau IP Prekursor Farmasi hanya dapat mengimpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi untuk kebutuhan proses produksninya sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindah tangankan.
(2)          Lembaga Ilmu Pengetahuan hanya dapat mengimpor Pskotropika dan/atau Prekursor Farmasi untuk kebutuhan sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindah tangankan.

Pasal 8
(1)          It Psikotropika dan/atau IT Prekursor Farmasi hanya dapat mengimpor PSkotropika dan/atau IT Prekursor Farmasi berdasarkan pesanan dari Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
(2)          Psikotropika dan/atau IT Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didistribusikan secara langsung kepada Industri farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan pemesanan.
(3)          Industry Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan pemesan dilarang memperdagangkan dan/atau memindah tangankan Pskotropika dan/atau IT Prekursor Farmasi.

Pasal 9
(1)          Industri Farmasi yang telah memiliki izin khusus untuk memproduksi Narkotika, wajib menyampaikan rencana kebutuhan tahunan untuk proses produksi yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab Produksi paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.
(2)          IP Psiktropika dan/atau IP Prekursor Farmasi wajib menyampaikan rencana kebutuhan tahunan untuk proses produksi yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab Produksi paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.
(3)          IP Psiktropika dan/atau IP Prekursor Farmasi wajib menyampaikan rencana kebutuhan tahunan untuk untuk Industri Farmasi, yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab PBF paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.

Pasal 10
Dalam setiap pelaksanaan impor, Perusahaan PBF milik Negara yang dimiliki izin khusus sebagai importer Narkotika, IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi, dan IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi wajib menunjukan lembaran asli surat persetujuan impor kepada petugas bead an cukai setempat untuk pengisian kartu kendali realisasi impor.




Pasal 11
(1)          Perusahaan PBF milik negara yang melaksanakan impor Narkotika wajib melakukan pemeriksaan Narkotika yang diimpor setelah sampai di gudang
(2)          Pemeriksaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disaksikan oleh pejabat yang berwenang dari badan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Importir
Pasal 12
(1)          Untuk memperoleh izin sebagai importer Psikotropika atau Prekursor Farmasi, Industri Farmasi atau PBF mengajukan permohonan kepada DIrektur Jenderal secara online melalui http://epharm.kemkes.go.id dengan disertai dokumen pendukungan, meliputi :
a.       Fotokopi izin usaha Industri Farmasi dan/atau PBF;
b.      Fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDIP);
c.       Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d.      Fotocopi Surat Izin Kerja Apoteker penanggung jawab produksi
(2)          Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan forocopi dokumen pendukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan secara online diterima.
(3)          Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. Direktur Jenderal menerbitkan izin atau menolak permohonan izin dengan disertai alasan yang jelas.
(4)          Bentuk izin IP Psikotropika / IP Prekursor Farmasi dan/atau Izin IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Formulir 1 , Formulir 2, Formulir 3, atau Formulir 4 sebagaimana terlampir.

Pasal 13
(1)          Izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau izin IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui dengan memenuhi persyaratan.
(2)          Izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau izin IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi dinyatakan tidak berlaku apabila masa berlaku dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) telah berakhir atau dicabut sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Persyarataan dan Tata Cara Memperoleh SPI
Pasal 14
(1)          Sebelum mengajukan permohonan SPI, importer harus mengajukan permohonan Analisa Hasil Pengawasan kepada Kepala Badan.
(2)          Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan Analisa Hasil Pengawasan sebagamana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 15
(1)          Untuk memperoleh SPI untuk kepentingan pelayanan kesehatan, PBF milik Negara yang memiliki izin khusus sebagai impor Narkotika, IP Psikotropika/IP Prekursor farmasi, atau IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http:// epharm.kemkes.go.ig dengan disertai dokumen pendukung, meliputi :
a.       Surat pernyataan belum pernah melakukan Impor Narkotika, Pskitropika, atau Prekursor Farmasi atau fotocopi SPI terakhir;
b.      Laporan realisasi Impor terakhir
c.       Laporan realisasi penggunaan untuk produksi
d.      Fotocopi rencana kebutuhan tahunan yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung jawab
e.       Fotocopi surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir di negara pengekspor
f.       Fotocopi surat pesanan (purchasing order) dari industry farmasi, jika pemohon
g.      Fotocopi surat pesanan (purchasing order) dari industry farmasi, jika pemohon adalah PBF milik Negara yang dimiliki izin khusus sebagai importer Narkotika;
h.      Fotocopi surat persetujuan izin edar untuk Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang akan diimpor;
i.        Fotocopi surat izin khusus importir Narkotika atau izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau izin IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi;
j.        Fotocopi Kartu kendali; dan
k.      Analisa Hasil Pengawasan.
(2)          Dikecualikan dari dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf I untuk Indutri Farmasi atau PBF yang belum  pernah melakukan impor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi.
(3)          Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima.
(4)          Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan SPI dengan desertai alas an yang jelas.
(5)          Bentuk SPI ssebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Formulir 5, Formulir 6, Formulir 7, Formulir 8, atau Formulir 9 sebagaimana terlampir.

Pasal 16
(1)          SPI berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
(2)          Untuk memperoleh perpanjangan SPI, PBF milik Negara yang memiliki izin khusus sebagai importer Narkotika, IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi, atau IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://epharm.kemkes.go.id dengan menyebutkan alas an perpanjangan dan disertai dokumen pendukung, meliputi:
a.       SPi Asli;
b.      Fotokopi izin khusus sebagai importer Narkotika atau izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau izin IT Psikotropika/IT Prekursor Faemasi; dan
c.       Fotokopi kartu kendali.
(3)          Permohonan perpanjangan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku SPI berakhir.
(4)          Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima.
(5)          Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan perpanjangan SPI dengan desertai alas an yang jelas.


Pasal 17
(1)          Perusahaan FBF milik Negara yang memiliki izin khusus sebagai importer Narkotika dapat mengajukan permohonan SPI Narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostic, dan reagenia laboratorium berdasarkan pesanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan.
(2)          Permohonan SPI Nartkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://epharm.kemkes.go.id dengan disertai dokumen pendukung, meliputi :
a.       Surat pesanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan;
b.      Surat pernyataan kebutuhan NArkotika yang ditandatangani pleh pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan;
c.       Fotokopi surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir;
d.      Fotokopi surat izin khusus sebagai importir Narkotika;
e.       Protocol penelitian untuk keperluan penelitian;
f.       Surat pernyataan belum pernah melakukan Impor Narkotika untuk keperluan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang bersangkutan atau laporan realisasi Impor terakhir dan stok akhir; dan
g.      Analisa Hasil Pengawasan.
(3)          Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada DIrktur JEnderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima.
(4)          Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung sebagaimna dimaksud pada ayat (3) diterima, Direktur JEnderal menerbitkan persetujuan atau penolakan SPI dengan diesertai alas an yang jelas.
(5)          Bentuk dokumen SPI Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Formulir 5 sebagaimana terlampir.

Pasal 18
(1)          IT Psokotropika atau IT Prekursor Farmasi dapat mengajukan permohonan SPI Psikotropika atau SPI Prekursor Farmasi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostic dan reagensia laboraturium berdasarkan pesanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan.
(2)          Permohonan SPI Psikotropika atau SPI Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://epharm.kemkes.go.id dengan desrtai dokumen pendukung, meliputi :
a.       Surat pesanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan;
b.      Surat pernyataan kebutuhan Psikotropika atau Prekursor Framasi yang ditandatangani oleh pemimpin Lembaga Ilmu Pengetahuan;
c.       Fotokopi surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir;
d.      Fotokopi surat izin IT Psikotropika atau IT Prekursor Farmasi;
e.       Protocol penelitian untuk keperluan penelitian;
f.       Surat pernyataan belum pernah melakukan Impor Psikotropika atau Prekursor Farmasi untuk keprluan Lembaga ILmu Pengetahuan yang bersangkutan atau laporan realisasi Impor terakhir dan stok akhir; dan
g.      Analisa Hasil Pengawasan.
(3)          Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokuman pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepad Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima.
(4)          Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan SPI dengan desertai alas an yang jelas.
(5)          Bentuk dokumejn SPI Psikotropika atau SPI Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam formulir 7 dan formulir 9 sebagaimana terlampir.

Pasal 19
(1)          Selain melaksanakan Impor Psikotropika atau Prekursor Farmasi melalui IT Psikotropika atau IT Prekursor Farmasi, Lembaga Ilmu Pengetahuan dapat melaksanakan impor secara langsung.
(2)          Lembaga ILmu Pengetahuan yang akan melaksanakan Impor Psikotropika atau Prekursor Farmasi secara lanmgsung sebagaim,ana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan SPI kepada Direktur Jenderal dengan terlampir :
a.       Surat permohonan
b.      Surat pernyataan kebutuhab Psikotropika atau Prekursor Farmasiyang ditandatangani oleh pemimpin Lembaga Ilmu Pengetahuan;
c.       Fotokopi surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir;
d.      Protocol penelitian untuk keprluan penelitian;
e.       Surat pernyataan belum pernah melakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan atau laporan realisasi Impor terakhir dan stok akhir; dan
f.       Analisa Hasil Pengawasan.
(3)          Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan SPI dengan disertai alas an yang jelas.
(4)          Bentuk dokumenj SPI Psikotropika atau SPI Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir 10 dan formul;ir 11 sebagaimana terlampir.


BAB III
EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1)          Ekspor Narkotika hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan PBF milik Negara yang telah memiliki izin khusus sebagai eksportir dari Menteri.
(2)          Menteri mendelegasikan pemberian izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3)          Dalam hal perusahaan PBF milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan Ekspor Narkotika, Direktur Jenderal dapat memberikan izin ksusus kepada perusahaan PBF milik Negara lainnya.

Pasal 21
(1)          Ekspor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hany dapat dilakukan oleh Industri Farmasi atau PBF.
(2)          Industry Farmasi atau PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin sebagai EP Psikotropika/EP Prelkursor Farmasi atau sebagai ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi dari Menteri.
(3)          Menteri mendelegasikan pemberian SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 22
(1)            Dalam rangka pelaksanaan Ekspor, eksportir yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET  Psikotropika/ET Prekursor Farmasi wajib menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada  Kepala Badan yang memuat :
a.       Perkiraan tanggal pelaksanaan ekspor;
b.      Jenis transportasi (laut/udara) termasuk nama dan nomor penerbangan/nama dan nomor kapal;
c.       Rincian pengiriman (nama pelabuhan/bandara Negara importer dan transit bila ada); dan
d.      Perkiraan tanggal tiba di Negara importer.
(2)            Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan ekspor.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Eksportir
Pasal 24
(1)          Untuk memperoleh izin sebagai EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/Et Prekursor Farmasi, Industri Farmasi atau PBF mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://epharm.kemkes.go.id dengan dilengkapi dokumen pendukung, meliputi:
a.         Fotokopi izin usaha Industri Farmasi atau PBF;
b.         Fotokopi Tnada Daftar Perusahaan (TDP);
c.         Fotokopi NOmor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d.        Fotokopi SUrat Izin Kerja APoteker penanggung jawab.
(2)           Dalam rangka proses verifikasi dokumenj yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumenj pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterimka.
(3)          Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan izin dengan disertai alas an yang jelas.
(4)          Bentuk izin sebagai EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada                ayat (3)

tercantum dalam Formulir 12, Formulir 13, Formulir 14, atau Formulir  15. Sebagai Mana Terlamipir.

Pasal 25
(1)          Izin EP Psikotrapika/EP Prekursor Farmasi atau ET Psikotrapika/ET Prekursor Farmasi berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perbarui dengan memenuhi persyaratan.
(2)          Izin EP Psikotrapika/EP Prekursor Farmasi atau ET Psikotrapika/ET Prekursor Farmasi dinyatakan tidak berlaku apabila masa berlaku dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) telah berakhir atau di cabut sesuai tentuan peraturan perundang – undangan.
Bagian Keempat
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Durat Pertujuan Ekspor
Pasal 26
(1)          Sebelum mengajukan permohonan SPE, eksportif harus mengajukan permohonan Analisa Hasil Pengawasan kepada Kepala Badan.
(2)          Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan Analisa Hasil Pengawasan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 27
(1)          Untuk memperoleh SPE, PBF milik Negara yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotrapika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral secara online melalui                                         http://e pharm.kemkes.go.id dengan disertai dokumen pendukung meliputi:
a.       Surat pernyataan belum pernah melakukan Ekspor atau Fotokopi SPE terakhir dan /atu laporan realisasi Ekspor terakhir;
b.      Fotokopi rencana Ekpor selama 1 (satu) tahun;
c.       SPI asli dari Negara pengimpor;
d.      Fotokopi surat pesanan (purchasing order) dari importer;
e.       Fotokopi surat persetujuan izin edar  atau surat persetujuan khususekspor untuk Narkotika, Pesikotropika, atau Perkursor Farmasi yang akan diekspor;
f.       Fotokopi surat izin sebagai ekspotir Narkotika, EP Psikoterapika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi; dan
g.      Analisa Hasil Pengawas.
(2)          Dalam rangka proses verfikasi dokumen yang diajukan secara online, permohonan harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jendral paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima.
(3)          Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jendral menerbitkan persetujuan atau penolakan SPE dengan disertai alas an yang jelas.
(4)          Bentuk dokumen SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Formulir 16, Formulir 17, Formulir 18, Formulir 19, tau Formulir 20 sebagaimana terlampir

Pasal 28
(1)          SPE berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maskdimal 2 (dua) kali.
(2)          Untuk memperoleh perpanjangan SPE, PBF milik Negara yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http:/edisertai dokumen pendukung, meliputi:
a.       SPE asli; dan
b.      Fotokopi surat izin khusus sebagai ekspotir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi.
c.       Permohonan perpanjangan SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan paling lama 10 ( sepuluh ) hari sebelum masa berlaku SPE berakhir.
d.      Dalam rangka proses verfikasi dokumen yang diajukan secara online, permohonan harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jendral paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan online diterima.
e.       Paling lama dalam rangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) duterima, Direktur Jederal menerbitkan persetujuan atau penolakan perpanjang SPE dengan disertai alas an yang jelas.
















BAB IV
PERUBAHAN SPI/SPE

Pasal 29
(1)          Dalam hal terjadi perubahan data pendukung yang disampaikan sesuai ketentuan Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 27, maka SPI atu SPE harus diperbarui.
(2)          Tata cara memperbarui SPI atau SPE berlaku secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan Pasal 15, Pasal. 17 Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 27.





















BAB V
BIAYA

Pasal 30
(1)          Terhadap permohonan izin sebagai importir/ekspotir Psikotropika dan / atau Prekursor Farmasi atau perpanjangnya dan permohonan SPI/SPE Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi atau perpanjangnya, serta permohonan Analisa Hasil Pengawasan, dikenai biaya sebagai penerimaan Negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-unfangan.
(2)          Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali oleh pemohon.


















BAB VI
PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pasal 31
Perusahaan PBF milik Negara yang melaksanakan Impor dan / atau Ekspor Narkotika, atau Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melaksanakan impor dan atau ekspor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi wajib melakukan pencatatan dan menyimpan catatan mengenai pemasukan dan pengeluaran Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 32
(1)          Perusahaan PBF milik Negara yang telah mendapat izin khusus sebagai importir/eksportir Narkotika wajib menyampaikan laporan realisasi Impor/Ekspor Narkotika kepada direktur Jenderal secara online dan atau tertulis kali Impor/Ekspor.
(2)          IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi, IT Psikotropika/ET Prekursor Farmasi wajib menyampaikan laporan realisasi Impor/Ekspoir Psikotropika dan /atau Pekursor Farmasi kepada Direktur Jendral secara online dan/atau tertulis setiap kali Impor/Ekspor.
(3)          Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima selambat-Selambatanya 3 (tiga) hari untuk Narkotika dan 7 (tujuh) hari untuk Psikotropika dan Prekursor Farmasi sejak diterimanya Narkotika,Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi oleh importer atau dilaksanakan ekspor Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi dengan tembusan kepada Kepala Badan.
(4)          Bentuk laporan tertulis sebagaimana dimaksudpada ayat (3) tercantum dalam Formulir 21, Formulir 22 Formulir 23, Formulir 24, Formulir 25 segaimana terlampir.



Pasal 33
(1)          Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melaksanakan Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi baik secara langsung maupun melalui IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi wajib menyampaikan laporan realisasi Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan secara tertulis setiap kali impor
(2)          Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi dengan tembusan kepada Kepala Badan.
(3)          Bentuk laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir 26 sebagaimana terlampir.



















BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 34
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri dan Kepada Badan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.























BAB VIII
SANKSI

Pasal 35
(1)          Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi adminstratif.
(2)          Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a.         Peringatan tertulis;
b.         Penghentian sementara kegiatan; atau
c.         Pencabutan izin ebagai importer atau eksportir Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3)          Pencabutan izin sebagai Importir atau Eksportir Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jendral.
















KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb........
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rakhmat dan hidayah-Nya sehinggga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Tak lupa shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhamad SAW beserta para sahabat dan pengikutnya.
            Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, karena keterbatasan pengetahuan kami. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat dan memberi pengetahuan kepada para pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.......




Indramayu,   November 2013



Penyusun






i
 
 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar.............................................................................................              i
Daftar Isi......................................................................................................             ii
BAB I    PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang........................................................................             1
B.       Tujuan.....................................................................................             1
C.       Bahaya Narkoba ....................................................................             2
BAB II    PERMENKES RI NO 10 TAHUN 2013 TENTANG IMPOR
               EKSPORT....................................................................................             4
BAB III  EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR
               FARMASI NARKOTIKA,.........................................................           14
BAB IV  PERUBAHAN SPI/SPE.............................................................           19
BAB V   BIAYA.........................................................................................           20
BAB VI  PENCATATAN DAN PELAPORAN.......................................           21
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.....................................           23
BAB VIII SANKSI....................................................................................           24           
ii
 
 

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.