Category

Welcome Guys

Pages

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

ads

Tuesday, October 27, 2015

MAKALAH TENTANG DINAS DAERAH

by Unknown  |  in Makalah at  10:24 AM

BAB 1
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang
Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Daerah dapat berarti Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai denganlingkup tugasnya.
Susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintah dalam rangka tata kelola pemerintahan yang terstruktur, sistematis, terorganisasi, transparan dan akuntabel. Dimana Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang dipimpin oleh Kepala Dinas, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekda. Dinas Pekerjaan Umum juga mempunyai lembaga teknis yang berbentuk Unit Pelayanan Teknis yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Dinas-dinas daerah terbagi menjadi 2 bagian  yaitu sebagai berikut :

      DINAS DAERAH PROVINSI

Dinas Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Dinas Daerah Provinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
            Untuk melaksanakan kewengan Provinsi di Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) provinsi yangwilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota. UPTD tersebut merupakan bagian dari Dinas Daerah Provinsi.
           Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas, dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas.
     Setiap Daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Provinsi.

DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA

    Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi.
    Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
     Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas, dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas.
     Setiap Daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Kabupaten/Kota.

B. PERMASALAHAN
1)  Cara pemilihan dinas daerah
2)  Syarat-syarat dinas daerah
3)  Syarat diberhentikan dinas daerah
4)  Tugas dan wewenang
5)  Hak-hak yang dimiliki
BAB 2
PEMBAHASAN
1.     Cara pemilihan dinas daerah yaitu dengan cara pemilihan kepala daerah (pilkada ).
2.     a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tk. I (IV/b) dan pernah menduduki jabatan struktural di Bidang Pendidikan;
c. Berusia setinggi-tingginya 53 (lima puluh tiga) tahun per Januari 2014;
 d.  Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1), kualifikasi pendidikan lebih dari Sarjana (S1) dan kemampuan aktif                   berbahasa inggris akan memiliki bobot/nilai tambahan;
e. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. Dapat mengoperasikan komputer;
      h.  Sehat jasmani dan rohani.
3. Syarat diberhentikan




0 comments:

Proudly Powered by Blogger.